Hanya dengan KTP, Cek Daftar Penerima BPUM Tahap Tiga di eform.bri.co.id/bpum

- 17 Mei 2021, 09:15 WIB
Nomor eKTP tak terdaftar sebagai penerima BPUM di link eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat Bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, cek banpresbpum.id dana Rp1,2 juta cair.
Nomor eKTP tak terdaftar sebagai penerima BPUM di link eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat Bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, cek banpresbpum.id dana Rp1,2 juta cair. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

PR PANGANDARAN - Pemerintah masih membuka program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, hingga 31 Agustus 2021.

Program BPUM disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang bekerja sama dengan bank BRI, dan kini sudah memasuki tahap tiga.

Besaran dana yang didapat dari BPUM pada tahun 2021 lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun lalu. Untuk tahun ini penerima mendapatkan Rp1,2 juta

Baca Juga: Sekjen PBB Buka Sesi Timur Tengah, Memohon Kekerasan Mematikan Israel-Palestina Diakhiri

BPUM telah diberikan kepada 8,6 juta pelaku usaha sampai pada saat ini dari target awal 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Pemerintah terus memberikan bantuan tersebut, karena ingin menggenjot daya beli masyarakat pada saat pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian Indonesia.

Pembagian BPUM akan dibagikan untuk masyarakat yang sudah mendaftar dan memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Siap Hadapi Serangan Covid-19 Varian India, Inggris Akui Punya Tingkat Kepercayaan yang Tinggi

Pengecekan daftar penerima BPUM Rp1,2 juta tahap tiga ini bisa dilakukan secara online melalui e-form yang sudah disediakan oleh pihak BRI.

Berikut adalah cara bagi masyarakat yang ingin mengecek daftar penerima BPUM tahap tiga melalui eform.bri.co.id/bpum.

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum, lalu klik login;

Baca Juga: Beda dengan Taqy Malik, Salmafina Pilih Lakukan Ini Daripada Speak Up Soal Palestina: Saya Punya Pengaruh...

2. Gunakan nomor NIK KTP;

3. Kemudian masukan nomor kode verifikasi yang diberikan;

4. Klik proses inquiry.

5. Setelah itu, akan ada pemberitahuan apakah anda terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BPUM tahap tiga.

Baca Juga: Ditanya Kapan Nikahi Pacar Bule, Salmafina: Satu Setengah Tahun Masih Singkat untuk Naik Status

Selain lewat eform BRI, pengecekan juga dapat dilakukan lewat link banpresbpum.id dengan menggunakan NIK dan KTP.

Bagi masyarakat yang mempunyai usaha mikro, bisa mendaftar sebagai penerima BPUM tahap tiga.

Setelah sudah terdaftar, bisa langsung melakukan pencarian BPUM tahap tiga melalui bank BRI.

Baca Juga: Jual Rumah untuk Sumbang ke Warga Palestina, Keluarga di Banyuwangi Malah Dihujat Netizen

Namun, masyarakat harus memperhatikan kelengkapan dokumen untuk melakukan pencairan.

Berikut adalah syarat dokumen untuk pencairan BPUM tahap tiga:

1. Buku tabungan BRI (jika tidak ada, bisa membuatnya terlebih dahulu di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika tidak ada, bisa membuatnya terlebih dahulu di bank BRI).

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kehidupan Pribadi Najwa Shihab Terbongkar hingga Hal Mengerikan Jika Palestina-Israel Damai

3. KTP;

4. Wajib isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima BPUM 2021 tersedia di bank BRI.

Masyarakat yang memiliki kendala dan ingin informasi lebih lanjut terkait BPUM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan dari Kemenkop UKM sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal TV Senin, 17 Mei 2021: GTV, Indosiar, Trans TV, dan Trans7, Ada Lapor Pak! dan Lida 2021 Top 28

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke 0811-1450-587.

3. Secara online juga bisa melalui link https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x