Untuk pedagang daring maupun luring bertanggung jawab terhadap HKT yang ddiperdagangkan, terutama kepada pembeli yang melakukan pembelian secara daring.
Mereka terlebih dahulu harus memastikan bahwa IMEI pada perangkat tersebut sudah terverifikasi serta terdaftar sehingga pada akhirnya dapat dipergunakan.
Baca Juga: Pernah Melekat Label Ibu Kota Indonesia, Intip Pesona Nagari Koto Tinggi Saksi Perjuangan Bangsa
Bagi masyarakat yang membeli perangkat HKT harus terlebih dahulu untuk memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan juga di dalam perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di laman https://imei.kemenperin.go.id.
Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang dibeli dengan memasukkan SIM Card.
Setelah melakukan hal tersebut, pastikan perangkat mendapatkan sinyal dari operator telekomunikasi. Jika tidak mendapat sinyal, patut dicurigai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Baca Juga: Kebiasan Minum Kopi Hitam Cenderung Jadi Psikopat, Simak Penjelasannya
Selanjutnya, untuk masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui jasa ekspedisi pengiriman barang, membawa langsung perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara juga pelabuhan, perlu mendeklarasikan serta memenuhi kewajiban perpajakan.
Di mana pada akhirnya dapat mendaftarkan IMEI perangkatnya melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.
Aktivasi perangkat dengan SIM Card Indonesia hanya dapat dilakukan dengan durasi waktu maksimal selama 2 x 24 jam.***
Artikel Rekomendasi