Ini yang Harus Anda Lakukan Jika Menemukan Pohon atau Tali Layangan yang Menyentuh Kabel Listrik

- 28 Juni 2022, 09:15 WIB
Petugas PLN akan segera melakukan pemangkasan atau penebangan pohon ketika sudah membahayakan arus listrik.
Petugas PLN akan segera melakukan pemangkasan atau penebangan pohon ketika sudah membahayakan arus listrik. /

PANGANDARAN TALK - Tidak sedikit kejadian membahayakan akibat hubungan arus pendek (korsleting) listrik yang disebabkan pepohonan atau tali layang-layang.

Daun dan batang pohon sesungguhnya bersifat konduktor atau bisa mengalirkan listrik.

Sedangkan tali layang-layang yang tajam bisa mengupas kabel listrik sehingga suatu saat bisa terjadi korsleting.

Lalu apa yang harus Anda lakukan jika di suatu tempat melihat bagian pohon yang sudah menyentuh kabel listrik atau terbelit tali layang-layang?

Baca Juga: Rachmat Irianto Beberkan Makna di Balik Nomor Punggungnya

Segeralah hubungi PLN melalui Call Center 123 atau melapor langsung ke kantor PLN terdekat guna mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan.

"Jika melihat pohon yang hampir menyentuh kabel, bisa memberikan informasi kepada petugas PLN,” ujar Ridwan Solahudin, Manager PLN ULP Banjaran, dikutip Pangandaran Talk dari siaran tertulis PLN UP3 Majalaya.

Guna mencegah kejadian yang membahayakan manusia serta meningkatkan keandalan listrik, PLN Area Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya, Kabupaten Bandung Jawa Barat, melakukan kegiatan ROW atau Right Of Way pada Senin 27 Juni 2022.

Sebanyak lima PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP), yakni ULP Baleendah, Soreang, Banjaran, Majalaya Kota dan Rancaekek, terlibat dalam kegiatan itu dengan target operasi di 50 titik.

Baca Juga: Jadwal ANTV Selasa 28 Juni 2022, ada Ajian Ratu Laut Kidul dan Mega Bollywood: Judwaa 2

Salahsatu sasarannya, pepohonan di sekitar tiang listrik yang perlu dilakukan pemangkasan dan penebangan karena sudah melewati jarak batas aman.

Untuk diketahui, posisi aman jarak Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dengan pepohonan atau bangunan di bawahnya adalah kurang lebih 3 meter.

Bagi Anda sebagai anggota masyarakat, jangan ragu untuk melapor ketika menemukan kondisi membahayakan, karena penanganan ROW sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

Dalam Permen itu dijelaskan, ROW atau ruang bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT, SUTET, atau SUTTAS.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Joji - Glimpse of Us, Lagi Viral di TikTok Instagram 'Cause sometimes I look in her eyes'

Di sepanjang saluran listrik tersebut tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, dan SUTTAS.***

Editor: Atep Abdilah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x