Cek Fakta: Konsumsi Miras di Indonesia Kini Dikabarkan Bakal Dipidana, Simak Faktanya

5 Maret 2021, 13:00 WIB
Cek Fakta: Konsumsi Miras di Indonesia Kini Dikabarkan Bakal Dipidana, Simak Faktanya. /Alexas_Fotos/

PR PANGANDARAN – Beredar kabar di media sosial jika konsumsi minuman keras (miras) di Indonesia akan dipidana.

Klaim konsumsi miras akan dipidana itu diunggah oleh akun Facebook Agung Brahmantara pada 2 Maret 2021.

Narasi yang beredar tersebut juga menyebutkan jika Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) bahkan melegalkan miras.

Baca Juga: Kudeta Makin Bergejolak, Kini Tentara Myanmar Pakai Tiktok untuk Ancam Bunuh Warganya Sendiri

Berikut narasi lengkapnya:

Konsumsi Miras Bakal Jadi Tindak Pidana di Indonesia, Arab Saudi, UEA Justru Legalkan Miras. Piye iki Drun..???

Lantas, benarkah jika konsumsi miras di Indonesia kini akan dipidana?

Baca Juga: Dikenal Sholehah, Sang Istri Ternyata Selingkuh di Facebook dan Pilih Cerai dengan Suami

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim konsumsi miras di Indonesia akan dipidana adalah salah.

Adapun yang terjadi adalah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi miras.

Pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut dilakukan, setelah Jokowi menerima masukan dari banyak pihak.

Baca Juga: Bintang Porno Maria Ozawa Sempat Muntah Lakukan Adegan Pertama di Film Dewasanya

Masukan tersebut berasal dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan hingga tokoh-tokoh agama.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Presiden Jokowi dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin investasi miras yang dapat dilakukan di empat Provinsi.

Baca Juga: Bintang Porno Maria Ozawa Sempat Muntah Lakukan Adegan Pertama di Film Dewasanya

Empat Provinsi tersebut yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua, sebagai upaya untuk memperhatikan budaya daerah tersebut.

Namun, aturan izin investasi miras tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan sehingga akhirnya dicabut.

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut jika langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi sudah tepat.

Baca Juga: WhatsApp Desktop Kini Miliki Fitur Video Call dan Panggilan Suara, Simak Tata Caranya di Bawah Ini

"Presiden mengambil langkah akomodatif terhadap aspirasi masyarakat. Ini sudah tepat," ujarnya melalui Twitter resminya @FerdinandHaean3 pada Selasa, 2 Maret 2021.

Ferdinand menambahkan jika Presiden Jokowi tidak pernah melegalisasi miras karena miras sudah ada sejak dulu.

"Tapi tetap perlu diingat, Presiden Jokowi tidak pernah melegalisasi miras karena miras sudah ada sejak dulu jauh sebelum Jokowi jadi presiden," ujar Ferdinand.

Baca Juga: Selain Andin yang Hengkang di Ikatan Cinta, Arya Saloka Juga Disebut Akan Mengalami Musibah Besar

"Bahwa miras sudah legal dari dulu itu fakta," lanjutnya.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai klaim konsumsi miras di Indonesia akan dipidana adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Pikiran Rakyat Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler