PR PANGANDARAN – Beredar narasi di media sosial yang menyatakan jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan hapus Pancasila dan Bahasa Indonesia dari kurikulum.
Klaim Kemendikbud akan hapus Pancasila dan Bahasa Indonesia dari kurikulum itu diunggah oleh akun Facebook Jhon Marthenus Bay di grup INDONESIA BERSUARA.
Selain itu, klaim yang sama juga diunggah oleh akun Jaman E yang membagikan gambar hasil tangkapan layar dengan tajuk “Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang dari Kurikulum, Kemendikbud: Revisi PP.”
Adapun narasi lengkap yang mengklaim Kemendikbud akan hapus Pancasila dan Bahasa Indonesia dari kurikulum sebagai berikut:
“NGAKU NYA PALING PANCASILAIS
TAPI PELAJARAN PANCASILA
DAN BAHASA DI HILANGKAN DIEM DIEM BAE
TUHAN TIDAK SUKA.”
Baca Juga: POPULER HARI INI: Nathalie Holscher Kabur dari Rumah hingga Jokowi Sering Didatangi Bung Karno
Lantas, benarkah jika Kemendikbud akan hapus Pancasila dan Bahasa Indonesia dari kurikulum?
Berdasarkan penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Turn Back Hoax, klaim Kemendikbud akan hapus Pancasila dan Bahasa Indonesia dari kurikulum adalah salah.
Klaim Kemendikbud akan hapus Pancasila dan Bahasa Indonesia dari kurikulum beredar menyusul adanya polemik di masyarakat terkait Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden 30 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: MUA Andy Chun Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Nagita Slavina hingga Agnez Mo Ikut Jadi Korban?
PP tersebut menjadi sorotan karena isinya tidak menyebut Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib sehingga masyarakt berasumsi kedua mata kuliah itu akan dihapus.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim lalu memberikan klarifikasi bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap dan akan selalu menjadi mata kuliah wajib.
Hal ini karena UU PP 57/2021 disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012, yang mana kedua UU tersebut telah mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.
PP yang diteken Presiden 30 Maret 2021 memang tidak mencatumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia secara eksplisit sehingga menimbulkan kesalahan persepsi.
“Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ujar Nadiem Makarim, pada Jumat, 16 April 2021.
Berdasarkan pemaparan di atas mengenai kabar Kemendikbud akan hapus Pancasila dan Bahasa Indonesia dari kurikulum adalah tidak benar.
Baca Juga: Viral Video Bocah Dilempar ke Kubangan Air, Nora Alexandra Geram: Gunakan Akal Sehatmu!
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***