Cek Fakta: Akhirnya, Larangan Mudik Dikabarkan Dicabut, Masyarakat Bisa Pulang Kampung, Ini Faktanya

30 April 2021, 18:50 WIB
Beredar hoaks larangan mudik saat lebaran di tahun 2021 telah dicabut. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

PR PANGANDARAN – Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik saat lebaran di tahun 2021.

Namun, dikabarkan larangan mudik saat lebaran di tahun 2021 telah dicabut sehingga masyarakat bebas pulang kampung.

Kabar larangan mudik tahun 2021 telah dicabut itu dibagikan oleh akun Facebook Yahdi Mahyassa yang mengunggah gambar tangkapan layar seorang penyiar berita pada Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Mona Fandey, Penyanyi yang Beralih Jadi Dukun hingga Tawarkan Tongkat Soekarno dalam Modus Mutilasi

Adapun narasi yang terdapat pada unggahan akun Facebook tersebut yaitu:

AKHIRNYA, LARANGAN MUDIK DICABUT.

Lantas, benarkah jika larangan mudik tahun 2021 telah dicabut?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Turn Back Hoax, klaim larangan mudik tahun 2021 telah dicabut adalah salah.

Baca Juga: Spoiler Drama 'Vincenzo' Episode 19: Naluri Mafia Terbangun, Cassano Hukum Jang Joon Woo Tanpa Belas Kasihan

Foto yang diunggah merupakan hasil penyuntingan dan diunggah oleh kanal YouTube SYS ENTERTAINMENT.

Adapun judul video yang diunggah di kanal YouTube SYS ENTERTAINMENT yaitu “kazakhstan news reporter sounds like diesel truck starting in the morning women edition” dan tidak ditemukan narasi “AKHIRNYA, LARANGAN MUDIK DICABUT”.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, pemerintah telah meresmikan jika mudik dilarang di tahun 2021 yang disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada siaran pers, Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: Warga Maros Sulawesi Selatan Digegerkan dengan Seekor Lumba-Lumba yang Terperosok ke Empang

Larangan mudik tersebut dimaksudkan untuk mencegah munculnya klaster baru penularan Covid-19 yang saat ini masih menjadi ancaman.

“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” ucap Yaqut Cholil Qoumas.

“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” sambungnya.

Baca Juga: Rusia Mulai Produksi Vaksin Covid-19 Batch Pertama di Dunia untuk Hewan

Adapun terkait pelaksanaan ibadah tarawih, Yaqut Cholil Qoumas memperbolehkan untuk daerah yang berzona hijau dan kuning.

Sementara untuk daerah zona merah dan oranye dilarang karena dalam situasi saat ini keselamatan merupakan hal wajib yang patut dijaga oleh semua orang.

“Adapun ibadah tarawih, i'tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” tutur Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Wajah Nadin Amizah Dipajang di New York's Times Square, Iga Massardi: Congrats Warga Jatiwaringin

“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” lanjutnya.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai kabar pemerintah cabut larangan mudik di tahun 2021 adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler