Cek Fakta: MUI Sebut Waspada Rapid Test Modus Operandi PKI dan Tolak Penggunaannya, Simak Faktanya

- 10 Januari 2021, 12:52 WIB
Logo MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah  menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas peristiwa pembantaian satu keluarga.
Logo MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah  menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas peristiwa pembantaian satu keluarga. /Dok PRFM/

PR PANGANDARAN – Rapid test dilakukan untuk mendeteksi antibodi dalam tubuh saat terinfeksi Covid-19.

Untuk mendapatkan hasil dari rapid test ini tak membutuhkan waktu lama yaitu hanya sekitar 15 menit.

Namun, beredar kabar di akun Facebook dengan nama pengguna Oezyl yang mengunggah gambar surat edaran yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa rapid test merupakan modus operandi Partai Komunis Indonesia (PKI) atas perintah Tiongkok untuk menghabisi tokoh agama di Indonesia.

Baca Juga: Tim SAR Temukan Sepihan Pesawat Sriwijaya SJ 182, Keluarga Kru Berharap Ada Keajaiban

Berikut narasi yang beredar:

“Pki sm vaksin apa urusannya???

Hadeuhh mui mui mui kumpulan anjing anjing penjaga cendana yg membuat kegaduhan dnegri ini.”

Lantas, benarkah MUI melarang untuk melakukan rapid test karena merupakan operandi PKI?

Baca Juga: Sesalkan Cara Gisel Minta Maaf, Deddy Corbuzier: Video 19 Detik, Rakyat Indonesia Diuntungkan Kok!

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman MUI, pihaknya memberikan klarifikasi atas isu tersebut.

Berikut penjelasannya:

“Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI melakukan tabayyun bahwa itu adalah Pesan Hoax atau Fake News.

Surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018 sebagai berikut :

Baca Juga: Mengenal Sosok Captain Afwan Pilot Sriwijaya Air, Arie Untung: Ternyata Kakak Kelasku

1. Kepala Surat, tidak sesuai dengan Pasal 4 PO MUI yang telah ditentukan.

2. Struktur surat juga tidak sesuai dengan standar PO MUI pada Pasal 4 yang terdiri dari:

- Kepala Surat;

- Nomor, Lampiran, dan Hal Surat;

- Alamat dan Tujuan Surat;

- Isi Surat;

- Format margin surat;

- Pembukaan dan Penutup Surat;

- Nama dan Tanda Tangan.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Punya Cara Lawan Covid-19: Biar Keliatan Paling Ribet, yang Penting Semua Aman

3. Setiap surat harus menyebut dengan jelas siapa pengirimnya, Penanggung jawab surat adalah Ketua Umum atau Ketua sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris di sebelah kanan.

Demikian klarifikasi dari Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia atas pertanyaan dari masyarakat.”

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai MUI melarang rapid test karena merupakan modus operandi PKI atas perintah Tiongkok adalah tidak benar.

Baca Juga: Dimas Ahmad Dilimpahi Berkah dari Raffi, Ditanya Pernah Bermimpi Sebelum Pindah, Begini Jawabnya

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: MUI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x