PR PANGANDARAN – Habib Rizieq Shihab saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Dikabarkan dia mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan kasusnya.
Kabar ini dibagikan oleh akun Facebook Teguh Raharjo yang mengunggah gambar tangkapan layar dari sebuah artikel.
Baca Juga: Sebut Arie Kriting Sesatkan Indah Permatasari, Sang Ibu: Tidak Usah Puasa dan Salat, Hanya Suruh...
Berikut narasinya:
“Rizieq Shihab Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Telak POLRI
KATANYA ULAMA dan HABIB (PALSU)…mencaci maki dan tidak mengakui Jokowi….sekarang minta tolong ….ternyata dia TOLOL dan BEGO !!!”
Baca Juga: Alasan Sang Ibu Tolak Lamaran Arie Kriting, Sebut Indah Diguna-guna hingga Wajib Sumpah Alquran
Lantas, benarkah jika Habib Rizieq Shihab mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan kasusnya?
Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Turn Back Hoax, judul pada artikel tersebut adalah hasil suntingan.
Artikel aslinya yaitu diterbitkan pada tahun 2017, di mana Habib Rizieq Shihab meminta untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkannya dan Firda Husein.
Baca Juga: Amanda Manopo Unfollow Billy Syahputra, Warganet Sedih: Jangan Putus Dong Kak
Namun, di tahun 2020 saat Habib Rizieq Shihab kembali ke tanah air, dia kembali ditimpa kasus tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan.
Untuk kasusnya itu, dia harus menjalani sidang putusan yang dilakukan pada Selasa, 12 Januari 2021.
Dalam gugatan praperadilannya, kuasa hukum Djuju Purwantoro berharap hakim mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab, yang meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Mike Pence Tolak Gunakan Amandemen ke-25 untuk Pemakzulan Donald Trump
Menurutnya apa yang disampaikan kliennya di depan umum tidak ada kasus pidananya sehingga penetapan tersangka kepada Habib Rizieq Shihab tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan harus dibatalkan.
Berdasarkan pemaparan di atas kabar Habib Rizieq Shihab mengirim surat kepada Jokowi untuk menghentikan kasusnya adalah tidak benar.
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***
Artikel Rekomendasi