“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus itu bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Penerbitan stiker khusus bertujuan untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang boleh beroperasi pada masa larangan mudik yang mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.
Selain itu, stiker diberikan secara gratis dan dikoordinasi oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub.
Sebelumnya juga beredar narasi jika larangan mudik telah dicabut. Faktanya larangan mudik resmi diberlakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada siaran pers, Senin, 19 April 2021.
Baca Juga: Viral Polisi Temukan Kendaraan Pakai Identitas 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' di Jakarta
“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” ucap Yaqut Cholil Qoumas.
“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” sambungnya.
Berdasarkan pemaparan di atas mengenai klaim larangan mudik sengaja dibuat untuk dijadikan ladang bisnis adalah tidak benar.
Baca Juga: Spoiler & Link Streaming Ikatan Cinta 5 Mei 2021: Ricky Tewas Akibat Kebakaran di Rumahnya?
Artikel Rekomendasi