PR PANGANDARAN - Secara resmi, mudik Lebaran telah dilarang selama periode waktu 6-17 Mei 2021.
Kebijakan larangan mudik Lebaran pun semakin diperketat dengan adanya addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021.
Lantas, apa sanksi bagi pemudik atau pelaku perjalanan yang nekat mudik dalam periode larangan mudik Lebaran?
Baca Juga: Billy Syahputra Ngaku Pernah Ditampar Susan Sameh, Sang Mantan: Kamu Jahat, Ninggalin Aku!
Berikut adalah 4 sanksi nekat mudik yang berhasil dirangkum Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Instagram @jabarsaberhoaks pada Kamis, 30 April 2021.
1. Kendaraan Putar Balik
Titik-titik pos pengamanan larangan mudik akan dijaga ketat pada 6-17 Meni 2021.
Oleh karenanya bagi masyarakat yang nekat mudik, sanksi akan menanti para pelaku perjalanan atau pemudik.
Baca Juga: Dapat Rp60 Juta Setiap Lebaran, Begini Kisah Pasangan TKI 15 Tahun Kerja di Keluarga Raja Arab
Artikel Rekomendasi