DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI TINDAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000.- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA.
DEMIKIAN ATAS PERHATIANNYA DISAMPAIKAN TERIMAKASIH.”
Lantas, benarkah jika orang yang tak memakai masker akan didenda Rp250.000?
Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Turn Back Hoax, klaim orang yang tak memakai masker akan didenda Rp250.000 adalah salah.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Tiba-tiba Beberkan Perselingkuhan dengan Atta Halilintar: Ketemuannya Itu di Hotel
Hoaks tersebut telah dikonfirmasi secara langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
“Informasi tersebut tidak benar. Hoaks,” kata Yusri Yunus.
Pihak yang berwenang melakukan razia terhadap pemakaian masker adalah Satpol PP sedangkan TNI dan Polri hanya mendampingi.
Baca Juga: 7 Golongan Ini Akan Gagal Cairkan BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta, Cek Penerima di Link eform.bri.co.id
Artikel Rekomendasi