PR PANGANDARAN – Indonesia bekerja sama dengan perusahaan farmasi Tiongkok untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta yang lainnya terbang ke Tiongkok pada pertengahan Oktober untuk mengecek vaksin.
Di sana mereka akan mengecek terkait keamanan penggunaan serta kehalalan menggunakan vaksin.
Baca Juga: Cek Fakta: 10 Jenis Makanan Ini Diklaim Ampuh Hilangkan Virus Corona di Tubuh, Tinjau Kebenarannya
Sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin mengatakan tidak menjadi hambatan menggunakan vaksin sekalipun tidak halal karena dalam keadaan darurat.
Namun, beredar informasi di media sosial melalui akun Facebook Hemayani yang menyebutkan jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang menggunakan vaksin sehingga haram hukumnya bagi umat islam yang menggunakannya.
Berikut secara rinci informasi yang beredar tersebut:
Baca Juga: Warga Panik! Batu Legenda Malin Kundang Mendadak Hilang, Dinas Pariwisata Kota Padang Lakukan Ini
“LBP mo Vaksinasi 100jt Rakyat Pribumi RI dg COVID China
MUI sdh larang Vaksin tsb, maka Umat Islam Haram ikut2an vaksin
GUE NO”
Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com terkait MUI yang melarang menggunakan vaksin dari Tiongkok sehingga akan haram hukumnya bagi muslim yang menggunakan adalah tidak benar atau hoaks.
Hal ini karena menurut Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, pihaknya belum membahas berbagai hal terkait vaksin yang didatangkan dari Tiongkok tersebut.
Baca Juga: Ini Video dan Ucapan Haru Edhy di Hari Ulang Tahun Prabowo: Dipertemukan saat Nasib Terpuruk
Pasalnya, vaksin Covid-19 saat ini masih dalam tahap uji klinis dan belum bisa digunakan untuk masyarakat sehingga MUI belum bisa mengeluarkan fatwa apapun mengenai penggunaan vaksin nanti.
Sehingga berdasarkan pemaparan dari MUI terkait penggunaan vaksin dari Tiongkok haram karena MUI melarangnya adalah tidak benar atau hoaks.***
Artikel Rekomendasi