Mengingat produsen teknologi nuklir generasi ke-4 di dunia belum terlalu banyak, maka wajar saja kajian-kajian seputar hal itu belum banyak yang dapat dipelajari.
"Itu sudah kita pelajari semua, apa kelemahan, kelebihan, terus produsennya nanti yang mana. Mungkin kalau nanti terjadi itu ngambilnya yang dari Jepang. Istilahnya bukan inovasi, kajian. Kalau inovasi jelas enggak ada karena kita enggak punya teknologi nuklir," jelas Iswan.
Baca Juga: Pastikan Libatkan Stakeholder, Menaker Segera Susun Empat RPP sebagai Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Sementara itu, proses penyusunan yang dilakukan oleh pemerintah memperkuat aturan-aturan tentang energi nuklir yang sebelumnya telah diatur oleh pemerintah bahkan sejak tshun 1997.
"Saat ini DPR RI bersama pemerintah tengah membahas RUU EBT. Terdapat sejumlah pasal dalam RUU ini, diantaranya Pasal 6 yang menyatakan bahwa sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman RRI Selasa, 20 Oktober 2020.
Eddy mengatakan bahwa pemanfaatan energi tersebut yang rencananya akan dikembangkan di Indonesia itu sebatas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
"Sementara dalam Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 itu dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir. Jadi sepenuhnya untuk penggunaan pembangkitan listrik saja," tuturnya.***
Artikel Rekomendasi