Gegara Inflasi, UMP Jabar Seharusnya Turun Tahun Ini, Kepala Disnakertrans: Masih Sama, Rp1.810.351

- 1 November 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi pekerjaan
Ilustrasi pekerjaan /Pixabay/

PR PANGANDARAN – Sektor kehidupan yang terdampak Covid-19 tidak hanya pada kesehatan tapi juga berpengaruh terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP).

Biasanya UMP akan naik pada tahun berikutnya tapi pada 2021 Menteri Ketenagakerjaan sudah memutuskan jika UMP akan tetap seperti 2020.

Hal ini karena perekonomian di Indonesia sedang mengalami krisis akibat pandemi Covid-19 bahkan beberapa perusahaan sudah tak mampu lagi memberikan gaji pada karyawannya.

Baca Juga: Risau Tsunami Akibat Gempa Dahsyat Turki Berimbas ke Wilayah Indonesia, BMKG Beri Pesan Ini

Bersamaan dengan berita tersebut, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi, UMP Jawa Barat pada 2021 juga tidak akan mengalami kenaikan atau sesuai dengan 2020 yaitu Rp1.810.351.

“Sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI, diantaranya menyebutkan bahwa Gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020,” ucapnya saat jumpa pers di Gedung Sate Kota Bandung pada Sabtu, 31 Oktober 2020 dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Jabarprov.go.id.

Garsadi menambahkan seharusnya UMP Jawa Barat pada 2021 mengalami penurunan jika menggunakan standar perhitungan penetapan UMP yaitu laju inflasi dikali UMP tahun berjalan dan pendapatan per kapita.

Baca Juga: 'Muslim Dunia Terluka dengan Penistaan Nabi Muhammad saw', Wakil Ketua MPR Minta RI Bawa Pesan Islam

“Seharusnya berdasarkan perhitungan itu, UMP Jabar turun dari tahun lalu. Laju pertumbuhan ekonomi Jabar saat ini minus 5,98 persen dan inflasi sebesar 1,7 persen,” ujarnya.

“Tapi berdasarkan surat edaran Menakertrans itu, maka pilihan yang diambil adalah UMP tidak mengalami kenaikan atau tetap,” tambahnya.

Salah satu pertimbangan bahwa UMP Jawa Barat pada 2021 tidak mengalami kenaikan karena belum adanya keputusan mengenai angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca Juga: Gagal Digelar! Panpel Olimpiade Tokyo Buka Layanan Refund untuk 4,48 Juta Pembeli Tiket

Jika sudah ada KHL tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan penetapan UMP sesuai PP 78 tahun 2015.

“Penetapan KHL itu harus berdasarkan survei BPS yang sampai saat ini juga belum kita terima hasilnya,” tutupnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x