Cek Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dalam Rekening Anda Secara Online! Ini Panduan dan Linknya

- 31 Oktober 2020, 21:50 WIB
Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Untuk Mencairkan BSU Rp1,2 Juta Cek Hanya Disini
Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Untuk Mencairkan BSU Rp1,2 Juta Cek Hanya Disini /Reno Esnir/ANTARA

PR PANGANDARAN – Salah satu program pemerintah untuk menjaga daya beli ekonomi masyarakat di tengah pandemi dengan meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan ini diberikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan besaran Rp600 ribu kepada masing-masing penerima manfaat.

Besaran Rp600 ribu tersebut akan diberikan selama empat bulan atau totalnya Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jalani Isolasi Mandiri 19 Hari, Cristiano Ronaldo Akhirnya Sembuh dari Covid-19 Usai Dua Kali Tes

Anggaran BLT subsidi gaji ini sebesar Rp377 triliun yang akan diberikan pada 15,7 juta pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Namun, hingga penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya berjumlah 12,4 juta pekerja.

Hal ini disebabkan karena nama yang diajukan tidak memenuhi syarat seperti  rekening bank tidak valid, nomor NIK bermasalah, atau rekening bank atas nama orang lain.

Baca Juga: Waspada! Jari Kaki Bengkak Selama Berbulan-bulan Ternyata Bisa Jadi Pertanda Terkena Covid-19

“Total penerima bantuan yang memenuhi syarat kriteria Permenaker ada 12,4 juta. Kami sudah tersalur 98 persen, jadi alhamdulillah sudah tersalur untuk 12,1 juta (penerima manfaat),” ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Indonesia.go.id.

Bagi pekerja yang sudah menerima BLT subsidi gaji, bisa mengecek langsung secara online apakah uang sudah masuk ke dalam rekening atau belum melalui cara berikut:

1. Masuk ke situs kemnaker.go.id.

Baca Juga: Melaney Ricardo Jatuh Sakit, Tyson Bongkar Gejala 'Bukan Flu Biasa hingga Kerap Lemas Gegara Mual'

2. Klik ‘Daftar' yang ada di pojok kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun.

Untuk pendaftaran akun penerima bantuan harus mengisi biodata dan akun e-mail. Pada bagian biodata penerima harus mengisi NIK dan nama bapak atau ibu kandung, sementara pada akun harus mengisi e-mail, nomor telepon, dan password

4. Klik 'Daftar Sekarang' di bagian bawah.

Baca Juga: 'Seharusnya UMP Jabar Turun dari Tahun Lalu', Rachmat Taufik Bocorkan Cara Perhitungan Besarannya

5. Kode OTP akan dikirim melalui pesan singkat SMS ke nomor telepon yang didaftarkan.

6. Aktifkan akun menggunakan kode yang dikirim melalui pesan singkat SMS.

7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login.

8. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

Baca Juga: Kepergok Lepas Cincin Tunangan, Verrel Bramasta Ledek Atta Halilintar: Bukti Ada Sesuatu sama Aurel

9. Setelah berhasil, kunjungi profil akun.

10. Gulir ke bagian bawah.

Setelah semua tahapan selesai, akan ada pemberitahuan sebagai berikut:

“Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2”

Bantuan akan disalurkan ke:

Bank: Bank BNI

No.Rekening : ************

Baca Juga: Jarang Terjadi, Pemimpin Turki dan Yunani Saling Tukar Pesan Usai Gempa: Apapun Itu, Berdiri Bersama

Nantinya akan ada pernyataan seperti ‘Punya pertanyaan lebih lanjut? Kirim aduan di pusat bantuan kami’.

Kontak pengaduan tersebut digunakan jika nama penerima sudah terdaftar tapi belum menerima bantuan gelombang 2 yang akan disalurkan bulan November.

Namun, jika seluruh data sudah cocok lakukan konfirmasi sebagai penerima bantuan subsidi gaji.

Bank yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan subsidi gaji ini di antaranya Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN.

Baca Juga: Fakta Baru: Ternyata Orang yang Menolak Pakai Masker Pertanda Alami Gangguan 'Pribadi Antisosial'

Sementara bank swasta yaitu Bank BCA, Bank Danamon, CIMB Niaga, Bank Jatim, dan beberapa bank privat lainnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x