Menurut Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi tersebut.
Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, subside Pasal 296 KUHPidana juncto Pasal 506 dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi