Artis yang Terlibat Prostitusi Berstatus Saksi, Polisi: Tidak Menutup Kemungkinan Statusnya Naik

- 28 November 2020, 08:21 WIB
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26).
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26). / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz/ANTARA FOTO

Menurut Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi tersebut.

Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, subside Pasal 296 KUHPidana juncto Pasal 506 dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x