Hari Ini Giliran Rizky Billar yang Diperiksa Penyidik Terkait Penerimaan Amplop Penikahan dari Doni Salmanan

- 22 Maret 2022, 11:28 WIB
Hari Ini Giliran Rizky Billar yang Diperiksa Penyidik Terkait Penerimaan Amplop Penikahan dari Doni Salmanan
Hari Ini Giliran Rizky Billar yang Diperiksa Penyidik Terkait Penerimaan Amplop Penikahan dari Doni Salmanan /pmjnews


PANGANDARAN TALK - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa satu persatu publik figur terkait kasus trading abal-abal Binary Option Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Salah satu publik figur yang diperiksa hari ini adalah Rizky Billar, selebritas yang tengah digemari masyarakat banyak di tanah air.

Rizky Billar, suami dari penyanyi dangdut Lesty Kejora itu dijadwalkan diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB hari ini, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Info Lowongan Kerja: PT Cikal Citra Mapan Butuh 1.000 Lulusan SMK Domisili Bogor, Tangerang Banten

Namun Sandi Arifin, Pengacara Rizky Billar mengonfirmasi akan mendatangi gedung Bareskrim Polri pada pukul 11.00 WIB.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menyebutkan, pemeriksaan terhadap Rizky Billar dengan statusnya sebagai saksi, terkait aliran dana dari Doni Salmanan.

"Hari ini RB (Rizky Billar) agendanya diperiksa," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Selasa.

Reinhard mengatakan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait amplop pernikahan dari Doni Salmanan.

Doni Salmanan memberikan sejumlah uang untuk hadiah pernikahan Rizky Bilar - Lesty Kejora, yang jumlahnya belum diketahui.

Baca Juga: Dibongkar Mendag Lutfi, Saatnya Satgas Pangan Polri Berburu Mafia Minyak Goreng

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur terkait aliran dana Doni Salmanan.

Sebelumnya, penyanyi Rizky Febian sudah menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/3), terkait penerimaan uang dari Doni Salaman untuk lelang minuman senilai Rp400 juta.

Reinhard menjelaskan, pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah publik figur itu diduga sebagai modus Doni Salmanan dalam rangka mempromosikan demi menarik orang lain untuk bermain trading di Binary Option Quotex, di mana dia sendiri tampil sebagai afiliatornya.

Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman, yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan.

Baca Juga: INFO TERKINI, Pendaftaran Calon Anggota Taruna Akpol 2022, Klik Link Download Berkas Pendaftarannya di Sini

Padahal, konten pada kanal YouTube King Salmanan itu berisi berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dengan melakukan flexing atau pamer kekayaan.

Modus itu dilakukan untuk mengelabui masyarakat yang menonton kanal YouTube-nya agar masuk dalam jebakan trading abal-abal di website Quotex-nya.

“Namun demikian DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrik Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x