Gawat! Santer Isu Masker Scuba Dilarang Ternyata Benar, Begini Penjelasan Dokter Adam Prabata

20 September 2020, 11:25 WIB
Masker Scuba dan Buff Dilarang Digunakan. Foto Ilustrasi /tokopedia/

PR PANGANDARAN – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 hingga saat ini masih menimbulkan tanda tanya, salah satunya tentang pemakaian masker.

Sempat menjadi perbincangan publik, penggunaan masker sembarangan nyatanya dianggap tidak efektif dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, masker scuba contohnya.

Bahkan, mulai saat ini PT. Kereta Api Indonesia dan PT Kereta Commuter Line Indonesia telah resmi melarang pemakaian masker scuba bagi penumpang jarak jauh dan KRL Commteriline.

Baca Juga: Makin Menegangkan Rentetan Teror di Papua, Seorang Personel TNI Gugur Tertembak

Dilansir Warta Ekonomi, Dr. Adam Prabata, kandidat PhD di Kobe University Jepang telah sepakat untuk melarang pemakaian masker tersebut.

Tidak hanya di kereta, Badan Kesehatan Dunia (WHO) pun merekomendasikan untuk tidak menggunakan masker dari bahan elastis ketika beraktivitas di luar rumah.

Dr. Adam Prabata menjelaskan, karena berbahan dasar neoprone yang merupakan bahan sintetik elastis dan sering digunakan untuk pakaian olahraga, masker scuba dianggap tidak ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Positif Covid-19 Tak Halangi Rektor IPB Beraktivitas Seperti Biasanya, Malah Sempat Beri Sambutan?

“Badan Kesehatan Dunia (WHO) tidak merekomendasikan masker yang bersfat elastis, termasuk neoprone yang merupakan kain masker scuba sebagai bahan masker.

"Sebab, material jenis ini akan mengalami pembesaran pori bila direnggangkan, dan cenderung terdegradasi seiring waktu. Sehingga filtrasi masker menjadi tidak efektif,” ujar Adam lewat akun Instagram miliknya.

Adam mengatakan, masker scuba yang sering dijual di pasaran hanya terdiri dari satu lapis kain. Padahal menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), penggunaan masker kain harus terdiri dari tiga lapisan kain, itu pun tergantung jenis kainnya.

Baca Juga: Corona Makin Meruah, Pemkab Garut Nyatakan Status Darurat, Lima Kampung Terpaksa Diisolasi

Dia menambahkan, hingga saat ini, penggunaan masker kain memang diperbolehkan dalam mencegah penularan Covid-19 untuk melindungi diri sendiri dari tularan orang lain.

Namun, dalam penggunaannya juga harus diperhatikan, terutama dari segi bahan dan lapisan luarnya. 

“Masker kain yang baik harus terdiri dari 3 lapis, lapisan dalamnya harus berbahan dasar katun supaya dapat menyerap air. Sementara, lapisan tengah yang merupakan filtrasi drolet bisa terbuat dari bahan dasar katun atau polypropilene. 

"Sedangkan, lapisan luar yang tidak menyerap air, bisa terbuat dari bahan polypropilene, polyester, dan bahan sintetik lainnya,” ungkap Adam.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler