Benarkah Memprioritaskan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Hukumnya Makruh?

- 28 Juli 2020, 06:56 WIB
Ilustrasi keluarga bahagia, Tiga Pilar Ketahanan Keluarga
Ilustrasi keluarga bahagia, Tiga Pilar Ketahanan Keluarga //PIXABAY

PR PANGANDARAN - Masyarakat Indonesia memiliki tradisi menghadiahkan kurban bagi orang tua yang sudah meninggal dunia.

Bahkan tak jarang mereka lebih memprioritaskan orang mati dibanding berkurban untuk dirinya sendiri.

Lantas, manakah yang lebih baik didahulukan, antara berkurban untuk diri sendiri atau untuk orang tua yang telah meninggal?

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menghadiahkan Kurban untuk Orang Mati? Apakah Pahalanya sampai?

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari NU online, ada kaedah dalam fiqih klasik yang sangat berhubungan dengan permasalahan mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah ini:

الْإِيثَارُ فِي الْقُرْبِ مَكْرُوهٌ وَفِي غَيْرِهَا مَحْبُوبٌ

“Mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah adalah hal yang makruh, sedangkan dalam persoalan selain ibadah adalah hal yang dianjurkan.”

Baca Juga: Rizky Billar Utarakan Sebuah Permintaan Jika Nanti Berjodoh dengan Lesty, Singgung Nama Mantannya

Hukum asal mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah adalah makruh.

Namun dalam praktiknya, hukum mendahulukan orang lain dalam hal ibadah sejatinya cenderung berbeda-beda sesuai dengan status ibadah yang didahulukan serta dampak yang ditimbulkan dari mendahulukan orang lain.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x