Benarkah Memprioritaskan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Hukumnya Makruh?

- 28 Juli 2020, 06:56 WIB
Ilustrasi keluarga bahagia, Tiga Pilar Ketahanan Keluarga
Ilustrasi keluarga bahagia, Tiga Pilar Ketahanan Keluarga //PIXABAY

Berkurban untuk orang tua atau kakek yang telah meninggal memang secara nalar akal adalah hal yang sangat baik, namun secara ketentuan fiqih mendahulukan berkurban untuk diri sendiri adalah hal yang patut diprioritaskan.

Baca Juga: Akhirnya Rizky Billar 'Apel' ke Rumah Lesty Kejora, Rizky: Sekarang Sendiri Dulu, Orang Tua Besok

Sebab ibadah kurban merupakan sebuah ibadah yang hukum pelaksanaannya adalah sunnah muakkad, dan meninggalkan ibadah kurban bagi orang yang mampu menjalankannya adalah hal yang makruh.

Sehingga mendahulukan berkurban untuk orang lain, termasuk orang tua atau kakek yang telah meninggal adalah hal yang dimakruhkan.

Di samping itu, keabsahan berkurban untuk orang yang telah meninggal yang tidak berwasiat masih diperselisihkan di antara ulama, sedangkan berkurban untuk diri sendiri jelas merupakan hal yang sangat dianjurkan dan dihukumi sah menurut kesepakatan ulama (mujma’ ‘alaih).

Baca Juga: Sampai di Telinga Ibunda Rizky Billar, Apakah Kedekatannya dengan Lesty Kejora Dapat Respon Positif?

Maka mendahulukan sesuatu yang telah disepakati lebih utama daripada mendahulukan sesuatu yang masih diperselisihkan. Dalam kaedah fiqih disebutkan:

والمجمع عليه مقدم على المختلف فيه

“Hal yang disepakati lebih didahulukan daripada hal yang masih diperselisihkan” (Abu al-Hasan ‘Ali bin ‘Abdul Kafi as-Subki, al-Ibhaj fi Syarh al-Minhaj, juz 3, hal. 245).***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah