Prostitusi Sesama Jenis Berkedok Panti Pijat Digrebek, Otoritas Kuala Lumpur Tahan 2 WNI

1 April 2021, 22:15 WIB
Ilustrasi prostitusi sesama jenis digrebek di Malaysia yang berkedok panti pijat, ternyata dua di antaranya adalah WNI.* /Ilustrasi/Pikiran Rakyat

PR PANGANDARAN - Kabar mengebohkan datang dari Malaysia usai otoritas Kuala Lumpur tahan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) di tempat prostitusi sesama jenis.

Tempat prostitusi sesama jenis itu mencoba mengelabui aparat dengan berkedok sebagai panti pijat meski tak punya izin usaha.

Dari sejumlah orang yang ditahan, 2 di antaranya adalah WNI yang tercatat bekerja di tempat prostitusi sesama jenis berkedok panti pijat itu.

Pada Kamis, 29 Maret 2021, Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) menggerebek tempat pijat yang melakukan prostitusi sesama jenis untuk WNA di Warisan City View, Cheras.

Baca Juga: Dituding Jual Produk karena Sinetronnya Favorit Emak-Emak, Amanda Manopo: Makan Aja Masih Katering

Seturut informasi penyelidikan, kegiatan prostitusi terjadi di lantai dua tempat tersebut.

Kamar yang digunakan sebagai panti pijat sekaligus memfasilitasi prostitusi sesama jenis totalnya ada delapan kamar.

Dalam pernyataannya, DBKL mengatakan kalau hasil penyelidikan pihaknya menemukan bahwa tempat itu juga tidak punya izin usaha resmi sebagai panti pijat.

“Penggerebekan yang dilakukan di tempat ini menemukan total lima pria," kata DBKL, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman World of Buzz pada Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Dicegah Berhubungan, Pria ini Bakar Mobil Kakak Pacarnya, ini Kisahnya

Lima pria yang digerebek itu diidentifikasi berasal dari berbagai daerah, Asia Tenggara hingga Timur Tengah dan punya peran masing-masing di tempat pijat itu.

Nahas, dua orang diidentifikasi sebagai WNI yang berperan sebagai tukang pijat dan pengurus tempat tersebut.

"(Pria) dari Vietnam, Suriah dan Indonesia bertindak sebagai tukang pijat. Selain itu, dua warga negara Myanmar yang menjadi pelanggan dan seorang warga negara Indonesia yang menjadi pengurus tempat juga ditahan,” sambung DBKL.

Atas temuan dan penggerebekan itu, DBKL lalu memberikan tindakan penegakan hukum kepada lima pria yang ditahan itu.

Baca Juga: 20 Ucapan Maaf Sambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 2021

Lengkapnya dengan menerbitkan pemberitahuan majemuk berdasarkan UUK 3 (1), Anggaran Rumah Tangga Perizinan Usaha dan Perdagangan Industri (WPKL) 2016.

Sewaktu penggerebekan, DBKL pun menyita sebanyak 25 barang bukti di lokasi, yaitu seperti kondom, krim pelumas dan barang lainnya.

Guna menanggulangi prostitusi berkedok tempat usaha, DBKL segera menutup tempat tersebut berdasarkan Pasal 101 (1) (v), Undang-undang Pemerintah Daerah tahun 1976.

Tindakan DBKL ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, yurisdiksi, dan SOP DBKL yang berlaku.

Baca Juga: Usai Wawancara Meghan Markle dan Pangeran Harry dengan Oprah Winfrey: William Berjuang Menahan Diri

Operasi dan penggerebekan tersebut, DBKL menambahkan, akan sering dilakukan dari waktu ke waktu demi memberantas penyakit masyarakat.

Selain itu, DBKL juga mengimbau warga setempat untuk terus bekerja sama dengan DBKL.

Pemerintah berharap warga dapat memberikan informasi yang mereka temukan di sekitar tempat tinggal mereka kepada pihak berwenang melalui portal online.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: World Of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler