Tinggalkan Kamar Hotel 8 Detik, Pria Ini Kaget Kena Denda Rp49 Juta, Ternyata Gara-gara Covid-19

- 8 Desember 2020, 15:55 WIB
KAMERA CCTV-closed-circuit television.
KAMERA CCTV-closed-circuit television. /DOK. BARDI/

PR PANGANDARAN - Seorang pekerja migran di Taiwan didenda NT $100.000 atau setara Rp49 juta kurs Rp14.000 karena melanggar karantina Covid-19 selama delapan detik.

Nahas aksi kabur sang pekerja migran itu tertangkap kamera CCTV.

Diketahui pria tersebut berasal dari Filipina dan tinggal di hotel daerah Kaohsiung. Sesaat pria itu keluar dari kamarnya selama delapan detik ia pergi melangkah ke sebuah Lorong.

Baca Juga: Ini 5 Alasan Rizky Billar dan Lesty Kejora Bersatu, Pernikahan Dinda Hauw hingga Acara Talk Show

Namun tak disangka aksinya tersebut terekam CCTV dan malah menjadi malapetaka bagi pria itu. Ia harus mengeluarkan uang sebesar NT $ 100.000 (sekira Rp49 juta kurs Rp14.000) untuk membayar denda atas perilakunya tersebut.

Hal itu terjadi pada awalnya, seorang staf hotel tengah memantau CCTV, lalu pria itu dicurigai telah melanggar aturan karantina karena rekam jejaknya ada di CCTV.

Tak menunggu lama kemudian staf melaporkan kejadian tersebut ke Departemen Kesehatan, yang menyebabkan pria itu mendapat hukuman berupa denda.

Baca Juga: Media Asing Soroti Penembakan 6 Laskar FPI, Sebut Habib Rizieq ‘Ulama Kontroversial dan Garis Keras’

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Mothership menurut Kantor Berita Pusat Taiwan dan Departemen Kesehatan, peraturan karantina Taiwan menyatakan bahwa orang tidak diperbolehkan meninggalkan kamar mereka, tidak peduli durasinya berapa lama.

Diketahui Taiwan telah mengambil langkah-langkah kuat untuk memerangi pandemi Covid-19, salah satu dari angkah tersebut yaitu menghindari penguncian yang ketat tetapi berfokus pada pengujian massal dan pelacakan kontak.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Mothership


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x