PR PANGANDARAN - Pengadilan konstitusional Austria pada Jumat 11 Desember 2020 membatalkan UU yang diperkenalkan tahun lalu berkaitan dengan larangan memakai jilbab di sekolah dasar (SD)
Pembatalan itu dilakukan dengan alasan UU tersebut tidak konstitusional dan diskriminatif.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Daily Sabah, pengadilan mengatakan undang-undang tersebut "melanggar prinsip kesetaraan dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan hati nurani."
Baca Juga: Kim Seon Ho Ngaku Ingin Berlibur ke Bali, Langsung Dapat Respon Positif dari Wishnutama: Ditunggu Ya
Adapun isi Undang-undang tersebut, yakni melarang anak perempuan di bawah 10 tahun mengenakan jilbab.
Langkah itu disahkan pada Mei 2019 di bawah koalisi sebelumnya dari Partai Rakyat kanan-tengah (OeVP) dan Partai Kebebasan (FPOe) sayap kanan, hanya beberapa hari sebelum pemerintah itu runtuh karena skandal korupsi.
Kedua partai telah membuat retorika anti-imigrasi dan peringatan terhadap "masyarakat paralel" sebagai bagian penting dari pesan politik mereka dan juru bicara mereka menjelaskan pada saat itu bahwa undang-undang tersebut menargetkan jilbab.
Baca Juga: Pernikahan Berantakan, Kelly Clarkson Ngaku Ditipu Mantan Suami hingga Harus Bayar Utang Menumpuk
Namun, teks undang-undang tersebut berusaha menghindari tuduhan diskriminasi dengan melarang "pakaian yang dipengaruhi ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala."
Namun demikian, pengadilan mengatakan bahwa undang-undang tersebut hanya dapat dipahami sebagai target penutup kepala Islami.
Artikel Rekomendasi