Umat Muslim Ucap 'Alhamdulillah', UU yang Melarang Siswa SD Pakai Jilbab Dibatalkan Pengadilan

- 12 Desember 2020, 08:09 WIB
Swedia cabut larangan berjilbab di sekolah.
Swedia cabut larangan berjilbab di sekolah. /Pixabay

Pemerintah OeVP-FPOe sendiri telah mengatakan bahwa penutup kepala patka yang dikenakan oleh anak laki-laki Sikh atau kippa Yahudi tidak akan terpengaruh.

Baca Juga: Gunakan Scientific Crime Investigation, Bareskrim Polri Pastikan Penyidikan Pengikut HRS Profesional

Koalisi partai OeVP-Green baru yang mulai menjabat pada Januari berencana untuk memperpanjang larangan untuk anak perempuan di bawah 14 tahun.

Sementara itu, Menteri Pendidikan OeVP saat ini Heinz Fassmann mengatakan bahwa kementerian akan "mencatat putusan dan melihat argumennya."

Saya menyesal bahwa anak perempuan tidak akan memiliki kesempatan untuk menempuh sistem pendidikan yang bebas dari paksaan," tambahnya.

Baca Juga: Lirik Lagu BLACKPINK - Lovesick Girls dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dalam pernyataannya, pengadilan mengatakan bahwa jauh dari mempromosikan integrasi, "larangan itu bisa mengarah pada diskriminasi karena berisiko mempersulit gadis Muslim untuk mengakses pendidikan dan secara sosial mengucilkan mereka."

IGGOe, badan yang secara resmi diakui mewakili komunitas Muslim di negara itu, menyambut baik putusan tersebut dan mengatakan pengadilan telah mengakhiri "politik larangan populis".

Presiden IGGOe Ümit Vural mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Kami tidak memaafkan sikap meremehkan wanita yang memutuskan untuk tidak memakai jilbab dan kami juga tidak setuju dengan pembatasan kebebasan beragama wanita Muslim yang memahami jilbab sebagai bagian integral dari praktik keagamaan yang mereka jalani. "

Baca Juga: Apakah Kamu Tipikal Orang yang Suka Depresi? Ketahui Jawabannya Lewat Tes Ini!

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Dailly Sabah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah