Umat Muslim Ucap 'Alhamdulillah', UU yang Melarang Siswa SD Pakai Jilbab Dibatalkan Pengadilan

- 12 Desember 2020, 08:09 WIB
Swedia cabut larangan berjilbab di sekolah.
Swedia cabut larangan berjilbab di sekolah. /Pixabay

PR PANGANDARAN - Pengadilan konstitusional Austria pada Jumat 11 Desember 2020 membatalkan UU yang diperkenalkan tahun lalu berkaitan dengan larangan memakai jilbab di sekolah dasar (SD)

Pembatalan itu dilakukan dengan alasan UU tersebut tidak konstitusional dan diskriminatif.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Daily Sabah, pengadilan mengatakan undang-undang tersebut "melanggar prinsip kesetaraan dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan hati nurani."

Baca Juga: Kim Seon Ho Ngaku Ingin Berlibur ke Bali, Langsung Dapat Respon Positif dari Wishnutama: Ditunggu Ya

Adapun isi Undang-undang tersebut, yakni melarang anak perempuan di bawah 10 tahun mengenakan jilbab.

Langkah itu disahkan pada Mei 2019 di bawah koalisi sebelumnya dari Partai Rakyat kanan-tengah (OeVP) dan Partai Kebebasan (FPOe) sayap kanan, hanya beberapa hari sebelum pemerintah itu runtuh karena skandal korupsi.

Kedua partai telah membuat retorika anti-imigrasi dan peringatan terhadap "masyarakat paralel" sebagai bagian penting dari pesan politik mereka dan juru bicara mereka menjelaskan pada saat itu bahwa undang-undang tersebut menargetkan jilbab.

Baca Juga: Pernikahan Berantakan, Kelly Clarkson Ngaku Ditipu Mantan Suami hingga Harus Bayar Utang Menumpuk

Namun, teks undang-undang tersebut berusaha menghindari tuduhan diskriminasi dengan melarang "pakaian yang dipengaruhi ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala."

Namun demikian, pengadilan mengatakan bahwa undang-undang tersebut hanya dapat dipahami sebagai target penutup kepala Islami.

Pemerintah OeVP-FPOe sendiri telah mengatakan bahwa penutup kepala patka yang dikenakan oleh anak laki-laki Sikh atau kippa Yahudi tidak akan terpengaruh.

Baca Juga: Gunakan Scientific Crime Investigation, Bareskrim Polri Pastikan Penyidikan Pengikut HRS Profesional

Koalisi partai OeVP-Green baru yang mulai menjabat pada Januari berencana untuk memperpanjang larangan untuk anak perempuan di bawah 14 tahun.

Sementara itu, Menteri Pendidikan OeVP saat ini Heinz Fassmann mengatakan bahwa kementerian akan "mencatat putusan dan melihat argumennya."

Saya menyesal bahwa anak perempuan tidak akan memiliki kesempatan untuk menempuh sistem pendidikan yang bebas dari paksaan," tambahnya.

Baca Juga: Lirik Lagu BLACKPINK - Lovesick Girls dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dalam pernyataannya, pengadilan mengatakan bahwa jauh dari mempromosikan integrasi, "larangan itu bisa mengarah pada diskriminasi karena berisiko mempersulit gadis Muslim untuk mengakses pendidikan dan secara sosial mengucilkan mereka."

IGGOe, badan yang secara resmi diakui mewakili komunitas Muslim di negara itu, menyambut baik putusan tersebut dan mengatakan pengadilan telah mengakhiri "politik larangan populis".

Presiden IGGOe Ümit Vural mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Kami tidak memaafkan sikap meremehkan wanita yang memutuskan untuk tidak memakai jilbab dan kami juga tidak setuju dengan pembatasan kebebasan beragama wanita Muslim yang memahami jilbab sebagai bagian integral dari praktik keagamaan yang mereka jalani. "

Baca Juga: Apakah Kamu Tipikal Orang yang Suka Depresi? Ketahui Jawabannya Lewat Tes Ini!

IGGOe telah mengatakan pada saat pelarangan bahwa dalam kasus apa pun hanya "sejumlah kecil" anak perempuan yang akan terpengaruh.

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Dailly Sabah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah