Sah Hampir dengan Suara Bulat, Parlemen Bhutan Setujui RUU untuk Legalkan LGBT

- 12 Desember 2020, 15:34 WIB
Bendera LGBT
Bendera LGBT /pixabay.com/Sabrina_Groeschke/

PR PANGANDAARAN – Pada Kamis, 10 Desember 2020, Anggota Parlemen di Bhutan menyetujui adanya undang-undang yang melegalkan hubungan penyuka sesama jenis.

Hal ini tentunya disambut gembira oleh para aktivis yang telah lama memperjuangkan hak-hak LGBT di negara tersebut.

Bermula dari pengambilan pemungutan suara yakni sekira ada 63 dari 69 anggota DPR dari keduanya telah memberikan suara mendukung amandemen hukum pidana pasal 213, dan 214 tentang pelegalan “seks tidak wajar”, sedangkan 6 anggota lainnya golput.

Baca Juga: Setahun '2 Days 1 Night Season 4', PD Bang Tunjuk Kim Seon Ho Jadi Anggota yang Banyak 'Berubah'

Pada tahun 2015, aktivis LGBT pun mulai menuntut adanya kesetaraan melalui adanya program HIV/AIDS. Dua tahun setelahnya, Rainbow Bhutan dibentuk untuk mewakili komunitas LGBT di negara yang mayoritas beragama Buddha itu.

Pada Juni 2019, mosi pencabutan bagian tersebut kemudian diusulkan oleh Menteri Keuangan Namgay Tshering, yang kemudian disahkan hampir dengan suara bulat di DPR tingkat rendah.

“Sejauh ini agama kami tidak pernah merasa keberatan dengan cara kami menjalani hidup kami,” ujar Tashi Tsheten, Direktur Rainbow Bhutan kepada Duta Besar di awal tahun 2020 ini.

Baca Juga: Rusia Umumkan 'Situasi Darurat', 'Pesawat Kiamat' yang akan Digunakan Putin Dibobol dan Dilucuti

“Identitas gender dan seksualitas kita ada hubungannya dengan perbuatan di masa lalu atau karma dari kehidupan kami sebelumnya. Kami mengambil kesempatan tersebut agar dapat diterima, karena kami percaya bahwa kami tidak menentukan nasib dan hidup kami. Tetapi semata-mata karena perbuatan kami di masa lalu atau di kehidupan sebelumnya yang tentukan. Inilah mengapa agama kami mengajari kami untuk menerima apa adanya dan tidak menilai orang lain ada apanya,” ujarnya.

Bhutan memiliki populasi penduduk sekitar 800.000. Dari jumlah tersebut, hanya ada 316 orang yang teridentifikasi sebagai LGBT hingga tahun lalu.

Fakta bahwa negara memiliki kebijakan Gross National Happiness atau Kebahagiaan Nasional Bruto (GNH) mungkin telah memengaruhi persetujuan RUU tersebut. 

Kebijakan yang berupaya menjadikan kebahagiaan sebagai tujuan nasional, dan berfungsi sebagai alternatif produk domestik bruto (PDB) sebagai indikator pembangunan ekonomi.

Baca Juga: Lirik Lagu Taylor Swift - Evermore dan Terjemahan Bahasa Indonesia

“Saya pikir RUU yang disahkan pada Hari Hak Asasi Manusia itu sendiri adalah hari penting bagi semua orang di Bhutan.

“Saya yakin setiap orang yang membela komunitas LGBT  dan yang berada di Bhutan akan merayakan hari ini karena ini adalah kemenangan kami," kata Tsheten kepada Reuters yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran pada Sabtu, 12 Desember 2020 dari Nextshark setelah RUU itu disahkan. 

Nasib undang-undang itu sekarang berada pada pemimpin atau Raja Bhutan, yang harus menyetujui seks yang dianggap tidak wajar dan dilindungi dalam undang-undang.

"Homoseksualitas tidak akan dianggap sebagai seks yang tidak wajar sekarang," ujar Ugyen Wangdi, wakil ketua panel gabungan. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Nextshark


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah