PR PANGANDARAN - Habib Rizieq Shihab telah menyerukan 'revolusi moral' sejak kembali ke Tanah Air pada 10 November, memicu ketegangan dengan pemerintah.
Secara resmi, Polisi telah menahan pemimpin FPI Habib Rizieq untuk diinterogasi atas kecurigaan melanggar pembatasan virus corona dengan mengadakan beberapa pertemuan massal sejak dia kembali dari Arab Saudi.
Penangkapan Rizieq pada Sabtu, 12 Desember 2020 terjadi setelah enam anggota Front Pembela Islam (FPI) terbunuh pada Senin dalam baku tembak dengan polisi yang menyelidiki pelanggaran protokol virus corona ketika kasus Covid-19 dan kematian melonjak.
Baca Juga: Mudah dan Praktis, Berikut Cara Membuat Kue Natal Yule Log Khas Prancis yang Menyerupai Serat Kayu
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, yang juga merupakan pejabat FPI, mengatakan ulama tersebut ditangkap setelah muncul di kantor polisi di ibu kota Jakarta dan timnya akan mengajukan mosi untuk meminta pembebasannya.
Polisi nasional mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Rizieq sedang diinterogasi atas tuduhan dugaan pelanggaran pembatasan virus corona dan bahwa penyelidik akan memutuskan apakah dia akan dipenjara.
Jumlah kematian harian Covid-19 di Indonesia mencapai 175 pada hari Jumat, menjadikan total hampir 19.000, dengan lebih dari 611.000 infeksi yang dikonfirmasi.
Baca Juga: Kelelahan hingga Berdebar-debar, Simak Beberapa Gejala Jantung Bengkak yang Harus Diwaspadai
Puluhan ribu pendukungnya menyambutnya sekembalinya pada 10 November, banyak dari mereka mengabaikan jarak sosial dan protokol virus korona lainnya.
Artikel Rekomendasi