Adik Kakak Bergantian Perkosa Gadis Disabilitas Berusia 16 Tahun, Salah Satu Pelaku Masih 14 Tahun

- 18 Desember 2020, 10:00 WIB
ILUSTRASI pelecehan terhadap perempuan.*
ILUSTRASI pelecehan terhadap perempuan.* /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

PR PANGANDARAN – Dua saudara laki-laki dari Sibu, Sarawak, Malaysia mengaku bersalah karena memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun.

Gadis tersebut akhirnya dinyatakan hamil pada bulan Juni tahun ini. Pria berusia 25 tahun dan saudara laki-lakinya yang berusia 14 tahun dibawa ke pengadilan terpisah karena adiknya masih di bawah umur.

Pria yang diyakini bernama Kong Ming Hua akan dihukum dengan dua cambukan dan 12 tahun penjara karena memperkosa seorang gadis di bawah umur, yang memiliki disabilitas intelektual.

Baca Juga: Orang Tua Tak Sadar Nyawa Putrinya Terancam, Anak Berusia 2 Tahun Meregang Nyawa di Tangan Pengasuh

Hal ini sesuai dengan perintah Hakim Caroline Bee Majanil pada saat siding.

Sementara itu, adik laki-lakinya diadili pada Pengadilan Anak-anak di hadapan Hakim Muhammad Faizal Che Saad, yang membebaskannya dengan jaminan Rp. 14 juta rupiah dengan ayah anak laki-laki tersebut sebagai jaminan sambil menunggu laporan dari Departemen Kesejahteraan.

Remaja tersebut juga diperintahkan untuk tidak mendekati korban yang merupakan tetangga, dan melaporkan dirinya ke kantor polisi terdekat pada hari pertama setiap bulan hingga kasus tersebut diselesaikan.

Baca Juga: Cek Fakta: TKA Tiongkok dan TKI Dikabarkan Baku Hantam Gegara Beda Upah Buruh, Ini Faktanya

Kejahatan yang dilakukan oleh kedua laki-laki bersaudara ini diancam dengan hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 30 tahun, dan dicambuk sesuai dengan Bagian 376 (2) (k) KUHP.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x