Untuk tindakan tersebut, terdakwa didakwa berdasarkan Bagian 354 KUHP yang menetapkan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda atau cambuk atau dengan dua dari hukuman itu, jika dia terbukti bersalah.
Proses perkara ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Zamriah Zarifah Aris sedangkan terdakwa diwakili oleh kuasa hukum yang sama.
Syed Amirul, yang mewakili kliennya, kembali meminta pengadilan mengizinkan Syed dibebaskan atas dakwaan.
“Selain itu, saya juga minta uang jaminan dikurangi karena klien saya punya tanggung jawab mengurus ibunya sejak 2017 setelah putus dengan ayahnya,” ujarnya.***
Artikel Rekomendasi