Lecehkan Jamaahnya Sendiri, Penceramah Asal Malaysia Mengaku Tak Bersalah dan Minta Keringanan

- 18 Desember 2020, 18:01 WIB
ILUSTRASI pelecehan terhadap perempuan.*
ILUSTRASI pelecehan terhadap perempuan.* /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

Proses persidangan ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Vitiya Monisha Paranthaman, sementara terdakwa diwakili oleh pengacara Syed Amirul Syed Edros.

Sementara Syed Amirul meminta agar terdakwa dibebaskan dengan jaminan.

“Tidak ada risiko klien saya kabur, asalkan dia bekerja sama dengan polisi sepanjang penyidikan,” jelasnya.

“Saya juga mengajukan ke pengadilan untuk menetapkan jaminan minimal karena penghasilannya terkena Covid-19,” imbuhnya.

Baca Juga: Kondisi Perawat yang Alergi Vaksin Covid-19 Sudah Stabil, Pfizer Buka Suara

Pengadilan kemudian memberikan jaminan kepada terdakwa sebesar Rp70 juta rupiah dengan syarat tambahan bahwa ia harus melapor ke kantor polisi terdekat setiap tanggal 1 setiap bulan dan tidak mengganggu korban.

Sementara itu, Syed juga didakwa di Pengadilan Magistrate dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang sama Oktober lalu.

Namun, terdakwa mengaku tidak bersalah dan meminta untuk diadili segera setelah surat dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Mohamad Ikhwan.

Menurut lembar dakwaan, dia didakwa melakukan perbuatan itu pada waktu dan tempat yang sama.

Baca Juga: Mengantre Panjang di Bandara Soekarno-Hatta, Hotman Paris Protes: Apa Perlu Saya Bayarin?

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah