Proses persidangan ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Vitiya Monisha Paranthaman, sementara terdakwa diwakili oleh pengacara Syed Amirul Syed Edros.
Sementara Syed Amirul meminta agar terdakwa dibebaskan dengan jaminan.
“Tidak ada risiko klien saya kabur, asalkan dia bekerja sama dengan polisi sepanjang penyidikan,” jelasnya.
“Saya juga mengajukan ke pengadilan untuk menetapkan jaminan minimal karena penghasilannya terkena Covid-19,” imbuhnya.
Baca Juga: Kondisi Perawat yang Alergi Vaksin Covid-19 Sudah Stabil, Pfizer Buka Suara
Pengadilan kemudian memberikan jaminan kepada terdakwa sebesar Rp70 juta rupiah dengan syarat tambahan bahwa ia harus melapor ke kantor polisi terdekat setiap tanggal 1 setiap bulan dan tidak mengganggu korban.
Sementara itu, Syed juga didakwa di Pengadilan Magistrate dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang sama Oktober lalu.
Namun, terdakwa mengaku tidak bersalah dan meminta untuk diadili segera setelah surat dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Mohamad Ikhwan.
Menurut lembar dakwaan, dia didakwa melakukan perbuatan itu pada waktu dan tempat yang sama.
Baca Juga: Mengantre Panjang di Bandara Soekarno-Hatta, Hotman Paris Protes: Apa Perlu Saya Bayarin?
Artikel Rekomendasi