Lecehkan Jamaahnya Sendiri, Penceramah Asal Malaysia Mengaku Tak Bersalah dan Minta Keringanan

- 18 Desember 2020, 18:01 WIB
ILUSTRASI pelecehan terhadap perempuan.*
ILUSTRASI pelecehan terhadap perempuan.* /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

PR PANGANDARAN –Masih ingat dengan kasus penceramah asal Malaysia yang diduga melecehkan jamaahnya sendiri?

Da'i Syed yang berusia 25 tahun dengan nama asli Syed Shah Iqmal Syed Mohammad Shaiful Syed Jamalullail didakwa di Pengadilan Sesi dan Pengadilan Magistrate, atas tuduhan memperkosa seorang wanita Oktober lalu.

Syed yang tiba di kompleks Pengadilan Petaling Jaya pada pukul 10.10 pagi dan ditangkap polisi dengan borgol, tampak tenang.

Baca Juga: Tingkatkan Investasi dan Perdagangan, Korsel dan Indonesia Tandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi

Namun, seperti dilansir Harian Metro, terdakwa mengaku tidak bersalah.

Berdasarkan lembar dakwaan, ia didakwa melakukan hubungan seksual terhadap seorang pelajar berusia 22 tahun.

Terdakwa didakwa melakukan tindakan di Empire City Block, Damansara Perdana pada pukul 4 pagi tanggal 17 Oktober.

Untuk tindakan tersebut, ia didakwa berdasarkan Bagian 377B KUHP dan jika terbukti bersalah, Syed bisa menghadapi hukuman 20 tahun penjara dan atau cambuk.

Baca Juga: Peringatan Perang Dunia 3: Tiongkok Kirim 4 Pesawat Tempur dan Anggota Militer untuk Kuasai Taiwan

Proses persidangan ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Vitiya Monisha Paranthaman, sementara terdakwa diwakili oleh pengacara Syed Amirul Syed Edros.

Sementara Syed Amirul meminta agar terdakwa dibebaskan dengan jaminan.

“Tidak ada risiko klien saya kabur, asalkan dia bekerja sama dengan polisi sepanjang penyidikan,” jelasnya.

“Saya juga mengajukan ke pengadilan untuk menetapkan jaminan minimal karena penghasilannya terkena Covid-19,” imbuhnya.

Baca Juga: Kondisi Perawat yang Alergi Vaksin Covid-19 Sudah Stabil, Pfizer Buka Suara

Pengadilan kemudian memberikan jaminan kepada terdakwa sebesar Rp70 juta rupiah dengan syarat tambahan bahwa ia harus melapor ke kantor polisi terdekat setiap tanggal 1 setiap bulan dan tidak mengganggu korban.

Sementara itu, Syed juga didakwa di Pengadilan Magistrate dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang sama Oktober lalu.

Namun, terdakwa mengaku tidak bersalah dan meminta untuk diadili segera setelah surat dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Mohamad Ikhwan.

Menurut lembar dakwaan, dia didakwa melakukan perbuatan itu pada waktu dan tempat yang sama.

Baca Juga: Mengantre Panjang di Bandara Soekarno-Hatta, Hotman Paris Protes: Apa Perlu Saya Bayarin?

Untuk tindakan tersebut, terdakwa didakwa berdasarkan Bagian 354 KUHP yang menetapkan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda atau cambuk atau dengan dua dari hukuman itu, jika dia terbukti bersalah.

Proses perkara ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Zamriah Zarifah Aris sedangkan terdakwa diwakili oleh kuasa hukum yang sama.

Syed Amirul, yang mewakili kliennya, kembali meminta pengadilan mengizinkan Syed dibebaskan atas dakwaan.

“Selain itu, saya juga minta uang jaminan dikurangi karena klien saya punya tanggung jawab mengurus ibunya sejak 2017 setelah putus dengan ayahnya,” ujarnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah