Jelang Lepas Jabatan Presiden AS, Donald Trump Terancam Dieksekusi Iran atas Pembunuhan Soleimani

- 6 Januari 2021, 16:04 WIB
Presiden AS Donald Trump.*
Presiden AS Donald Trump.* /Instagram.com/@realdonaldtrump/

PR PANGANDARAN - Minta Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dan 47 pejabat Amerika lainnya ditangkap, pemerintah Iran telah mengajukan "red notice" kepada Interpol.

Penangkapan itu didasarkan dugaan keterlibatan AS dalam pembunuhan Mayor Jenderal Korps Pengawal Revolusi Islam, Qassem Soleimani pada 3 Januari 2020 lalu.

"Republik Islam Iran sangat serius menindaklanjuti pengejaran dan menghukum mereka yang memerintahkan dan mengeksekusi kejahatan ini," kata juru bicara pengadilan Iran, Gholamhossein Esmaili seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Independent pada Rabu, 6 Januari 2020.

Baca Juga: Jejak Hewan Purbakala Zaman Es Ditemukan, Bangkai Badak Berbulu dalam Kondisi Organ Masih Terawat

Permintaan ini bukanlah yang pertama. Interpol tidak mengabulkan permintaan penangkapan yang sebelumnya oleh jaksa Teheran, Ali Alqasimehr.

Saat itu Ali Alqasimehr mengeluarkan surat perintah internasional pada bulan Juni 2020 lalu untuk penangkapan Trump dan pejabat lainnya di Pentagon dan komando pusat AS atas "tuduhan pembunuhan dan terorisme".

Menolak permintaan bulan Juni itu, Interpol mengatakan bahwa konstitusinya sendiri melarangnya mengambil "intervensi atau aktivitas yang bersifat politik, militer, agama atau ras".

Baca Juga: Chacha Sherly Sempat Niat Bunuh Diri Sebelum Meninggal, Diklaim Iis Dahlia Akibat Tak Punya Uang

Dengan habisnya masa jabatannya pada 20 Januari 2021 mendatang, Iran berharap akan lebih mudah untuk memaksa Trump untuk bertanggung jawab atas pembunuhan Soleimani.

“Untungnya, kepresidenan Trump telah berakhir. Tetapi bahkan jika masa jabatannya belum berakhir, tidak dapat diterima untuk mengatakan seseorang tidak seharusnya bertanggung jawab kepada hukum karena posisi administratifnya," kata Ketua Mahkamah Agung Iran, Ebrahim Raisi,

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Independent


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x