Dimakzulkan Gegara Bikin Rusuh, Donald Trump Terancam Tak Bisa Calonkan Diri Lagi di Pilpres AS 2024

- 15 Januari 2021, 07:39 WIB
Donald Trump.
Donald Trump. /The White House

PR PANGANDARAN – Donald Trump dinyatakan kalah dalam pemilihan Presiden 2020 melawan Joe Biden.

Namun, dia masih bisa mencalonkan dirinya lagi pada tahun 2024 karena belum menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) selama dua periode.

Rencana tersebut bisa gagal jika Trump diblokir untuk mencalonkan diri lagi saat Demokrat memasukkan ketentuan khusus ke dalam dokumen pemakzulannya sebelum sidang Senat.

Baca Juga: Setelah Kimchi hingga Hanbok, Ahli Militer Tiongkok Kini Klaim Taekwondo Bukan Milik Korea Selatan

Mantan Duta Besar Inggris untuk AS Kim Darroch menjelaskan meskipun larangan itu belum pasti tapi pemakzulan dapat menghalangi Trump untuk mencalonkan diri sebagai Presiden lagi pada tahun 2024.

Dia mengatakan keputusan sekarang berada di tangan Senat AS, apakah amandemen khusus akan ditambahkan ke dokumen pemakzulan Trump atau tidak.

Dia menambahkan bahwa Wakil Presiden Kamala Harris juga dapat memberikan suara yang diperlukan Senat untuk melarang Trump mencalonkan diri sebagai Presiden.

Baca Juga: Berurai Air Mata, Eva Belisima Pilih Mundur Jadi Istri Kiwil: Keputusan Terberat dalam Hidup Saya!

“Ini tidak otomatis tapi dimakzulkan akan menghalangi pencalonan Trump sebagai Presiden pada tahun 2024,” ucap Darroch dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Express pada Jumat, 15 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Express


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x