Tega Cabuli Anak Tiri Ratusan Kali, Pria Ini Dihukum Cambuk dan Penjara Ribuan Tahun

- 28 Januari 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi palu pengadilan.*
Ilustrasi palu pengadilan.* /pexels/Sorashimazaki

Terdakwa tidak mengajukan banding atas hukuman yang sangat berat dari majelis hakim.

Baca Juga: Mama Rachel Vennya Ungkap Ketakutan Anaknya: Kamu Bahagia, Kami Bangga! Masalah Apa?

Diketahui, orangtua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016 silam.

Selama peristiwa naas ini berlangsung, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah. Korban tidak memberitahu siapapun tentang kejadian itu, karena terdakwa mengancam akan memukulnya.

Korban baru mengungkap peristiwa memilukan itu setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.***

 

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah