PR PANGANDARAN – Pandemi Covid-19 memang membawa beragam implikasi di kalangan masyarakat.
Salah satunya berdampak pada bidang ekonomi. Ada banyak orang yang kehilangan pekerjaannya serta tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun hidup harus terus berjalan. Ada perut yang harus diberi makan. Ada beragam kebutuhan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Tersinggung Disebut Tampan, Pria Riau ini Bunuh Temannya, Berita ini Bahkan Viral di Malaysia
Jika tidak memiliki uang, maka mencuri uang orang lain adalah jawabannya. Mungkin itulah yang terlintas di benak seorang ibu muda asal Malaysia ini.
Seorang wanita berkebangsaan Malaysia dengan nekad mendobrak rumah lansia dan membawa kabur uangnya sejumlah ratusan juta rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, wanita itu telah diadili oleh pengadilan setempat.
Diketahui seorang ibu rumah tangga dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Hakim Kuala Pilah, Malaysia.
Menurut Sinar Harian sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, tuntutan ini diberikan setelah tersangka mengaku bersalah telah membobol sebuah rumah dan mencuri uang tunai sebanyak Rp173 juta rupiah.
Terdakwa yang diketahui berusia 24 tahun tersebut bernama D Mogana.
Ia dijatuhi hukuman setelah mengaku melakukan pembacaan dakwaan di depan hakim Saifol Sayoti.
Dia dituduh membobol rumah yang dihuni oleh R. Letchmee yang beruia 78 tahun dan mencuri uang tunai Rp. 173 juta rupiah.
Diketahui bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada tanggal 21 Januari sekitar jam 7 pagi di Taman Bahagia Delima, Kuala Pilah,Malaysia.***
Artikel Rekomendasi