Tiongkok Tidak Lagi Mengakui Paspor BNO, Inggris Tawarkan Hong Kong Permohonan Jadi Warga Negaranya

- 31 Januari 2021, 21:20 WIB
Bendera Inggris Raya.
Bendera Inggris Raya. /Pixabay/Nerivill /


PR PANGANDARAN - Inggris bagai membalas sikap Tiongkok yang tidak lagi mengakui paspor British National Overseas (BNO) sebagai dokumen perjalanan yang valid, sehingga penduduk Hong Kong kini dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan visa baru sebagai warga negara Inggris mulai Minggu, 31 Januari 2021.

Visa baru itu adalah jalan Inggris untuk menawarkan kesempatan bagi penduduk Hong Kong untuk menjadi warga negara Inggris setelah Tiongkok pada 31 Januari 2021 juga tidak lagi mengakui paspor BNO.

Ini pun sebagai buntut penerapan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong oleh Tiongkok, yang membuat Inggris berdebat tentang perbedaan pendapat itu di pusat keuangan Asia tahun lalu.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-100 Pangeran Philip, Pangeran Harry Hadir Tanpa Meghan Markle, Ada Apa?

Inggris mengatakan sedang memenuhi komitmen sejarah dan moral kepada rakyat Hong Kong, setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan di kota semi-otonom yang menurut Inggris melanggar ketentuan perjanjian di mana koloni itu dikembalikan ke Tiongkok pada 1997.

"Kami menghormati ikatan mendalam sejarah dan persahabatan kami dengan rakyat Hong Kong, dan kami membela kebebasan dan otonomi," ungkap Perdana Menteri Boris Johnson yang mengatakan skema tersebut minggu ini.

Lebih lanjut, Pemerintah Inggris memperkirakan visa baru dapat menarik lebih dari 300.000 orang dan tanggungan mereka ke Inggris.

Baca Juga: Video Sesak Napas di TikTok Picu Bunuh Diri pada Anak-anak, Wanita Asal Italia Ini Diperiksa Kepolisian

Namun begitu, Beijing mengatakan itu akan menjadikan warga Hongkok sebaga warga negara kelas dua di Inggris.

Skema tersebut, yang pertama kali diumumkan tahun lalu, memungkinkan mereka yang berstatus BNO untuk tinggal, belajar dan bekerja di Inggris selama lima tahun dan akhirnya mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x