“Mereka boleh melakukan azan tanpa mikrofon sehingga orang lain tidak terganggu,” ujar Srivastava.
Sebab, hal tersebut, kata Srivastava, telah berlaku di Universitas Allahabad, merujuk pada keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, diizinkan azan berkumandang di masjid, namun dilakukan tanpa media berupa amplifier atau pengeras suara.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ingin Didampingi 2 Ibunya di Pelaminan, Ashanty: Kalau Bertiga Gak Mungkin
Pemerintah setempat melalui Kavindra Pratap Singh membenarkan bahwa surat tersebut telah diterimanya.
Singh juga mengatakan bahwa siapapun wajib mematuhi perintah pengadilan soal tingkat suara yang diizinkan.
"Kami sedang mempelajari masalah tersebut dan akan menyelidikinya," pungkas Singh.***
Artikel Rekomendasi