Menurut BERNAMA, Kapolres Iskandar Puteri Asisten Komisaris Dzulkhairi Mukhtar mengatakan bahwa gadis berusia 19 tahun itu dijemput sekitar pukul 1 siang.
Proses penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari atasan gadis tersebut yang berusia 32 tahun.
Baca Juga: Jabar Raih Posisi 3 dengan Jumlah Pengangguran Terbanyak, BLK: Perlu Dukungan
Pemilik kafe mengatakan dia harus menutup restoran dan pergi ke klinik bersama 12 karyawan lainnya untuk melakukan tes swab Covid-19.
"Hasil tes memastikan bahwa semuanya negatif untuk Covid-19," kata Dzulkhairi Mukhtar.
Memalsukan dokumen merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 468 KUHP, dan terdakwa dapat menghadapi hukuman tujuh tahun penjara dan denda.
Kasus ini juga sedang diselidiki berdasarkan Bagian 420 KUHP karena melakukan kecurangan, dan terdakwa bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara dengan hukuman cambuk dan denda.
Sementara itu, polisi akan menahan gadis itu hari ini (8 April) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, gadis yang terlibat telah menipu bosnya dengan hasil Covid-19 palsu setelah bekerja di kafe hanya satu hari.
Artikel Rekomendasi