Rusak Masjid dengan Tulisan 'Matilah Islam', Pria AS Dicari FBI dan Terancam Denda Ratusan Juta

- 1 Mei 2021, 03:30 WIB
Ilustrasi Masjid.
Ilustrasi Masjid. /pixabay/HansJuergenW/

 

PR PANGANDARAN - Tuduhan telah diajukan terhadap seorang pria dari wilayah North Dakota, Amerika Serikat akibat merusak masjid.

Pria Amerika ini dituntut karena melakukan vandalisme baru-baru ini di sebuah masjid Moorhead, di wilayah Dakota bagian utara itu.

Pria yang merusak majid di Fargo tersebut bernama Benjamin Enderle dan berusia dua puluh dua tahun.

Baca Juga: Festival Keagamaan di Israel Tewaskan 44 Orang, Saksi Mata: Saya Melihat Mereka Mati di Depan Mata

Ia kini didakwa melakukan kejahatan dengan bias dan kejahatan kriminal yang merusak properti, yakni masjid.

Enderle dituduh menyemprotkan pesan kebencian di Pusat Islam Moorhead Fargo. "Matilah Islam" dan "Pergi ke Neraka" adalah beberapa kata yang dilukis di bagian luar gedung, sebagaimana PikiranRakyat-Pangandaran.com lansir dari postal lokal KVRR pada Jumat, 30 April 2021.

Menurut dokumen pengadilan, Enderle mengaku kepada polisi bahwa dia bertanggung jawab atas vandalisme tersebut dan berkata dia melakukannya sebagai becandaan atau prank.

Baca Juga: Putri Delina Takut Minta Uang Bulanan, Sule: Masa Bunda Mulu yang Minta

Enderle juga mengatakan kepada polisi bahwa dia tidak membenci muslim dan mengatakan dia merusak masjid untuk mendapatkan reaksi dari masyarakat dan media.

Akibat ulahnya ini, Polisi Moorhead secara aktif menyelidiki insiden tersebut dengan bantuan dari kantor FBI Fargo.

Pejabat dari kedua kota merilis pernyataan yang mengatakan bahwa mereka mendukung luar biasa untuk jemaah Muslim.

Baca Juga: Longsor di Sumatera Utara Tuai Pemberitaan Internasional, 3 Orang Tewas dan Masih Banyak yang Terkubur

Polisi mengatakan Enderle ditangkap setelah petugas keamanan Walmart memeriksa catatan toko dan menemukan video pengawasan Enderle yang membeli cat semprot merah di Fargo Walmart di 13th Ave. S.

Selama penampilan pengadilan pertamanya pada hari Kamis, 29 April 2021 Enderle mengatakan kepada hakim mengenai penyesalannya.

"Saya menyesal melakukannya setelah saya melakukannya," ujarnya.

Baca Juga: Viral Anak di Bawah Umur Kendarai Truk Kontainer, Polisi Sebut Adanya Eksploitasi Anak

Obligasi ditetapkan sebesar $ 40.000 tanpa persyaratan, atau $ 20.000 dengan persyaratan.

Jika terbukti bersalah, Enderle menghadapi hukuman 5 tahun penjara dan denda $ 10.000.

Komite DPR Minnesota telah mengajukan rancangan undang-undang yang akan memperbarui undang-undang kejahatan rasial negara bagian.

Baca Juga: Jadi Kebanggaan Warga Depok, Netizen Sebut Rumah Ayu Ting Ting Bak Cagar Budaya: Gue Tunjukin Gangnya!

Hal tersebut ditujukan agar organisasi komunitas melaporkan kejahatan rasial ke Departemen Hak Asasi Manusia, mereformasi pelatihan polisi untuk menanggapi kejahatan rasial dan memperlakukan grafiti yang berisi pesan kebencian sebagai kejahatan rasial.

Dewan Organisasi Muslim AS pun telah mengirim surat kepada Presiden Joe Biden yang memintanya untuk menunjuk utusan khusus untuk memantau dan memerangi kebencian anti-Muslim.

Meski demikian, Gedung Putih belum menanggapi apakah mereka akan membuat keputusan seperti itu.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Huff Post


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah