PR PANGANDARAN - Presiden Jokowi mengklaim kasus Covid-19 di Indonesia telah menurun dan akan melonggarkan PPKM secara bertahap mulai 26 Juli.
Indonesia telah memberlakukan pembatasan Covid-19 pada 3 Juli untuk pulau Jawa dan Bali, yang mencakup pembatasan perjalanan dan penutupan mal.
Pergerakan orang dibatasi sesuai dengan sektor tempat mereka bekerja, dan hanya karyawan di sektor penting seperti energi dan kesehatan yang boleh kembali ke tempat kerja.
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Kafein Bisa Bantu Mengurangi Lemak Menumpuk di Perut?
Setelah langkah-langkah diberlakukan, beban kasus Covid-19 dan tingkat hunian tempat tidur kini telah turun.
“Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat terdampak PPKM (penegakan pembatasan kegiatan masyarakat tingkat masyarakat).
“Oleh karena itu, jika tren kasus terus menurun, maka pada 26 Juli, pemerintah akan mengangkatnya secara bertahap,” kata presiden dalam pidato yang disiarkan televisi.
Baca Juga: Aktor Suara Hati Istri Alino Octavian Meninggal Dunia, Lian Firman: Sahabat Saya...
Jokowi, sapaan akrab presiden, mengatakan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimum 50 persen dan dengan protokol kesehatan yang ketat, sementara pasar tradisional lainnya diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00.
Artikel Rekomendasi