Kelompok hak asasi mendokumentasikan pembunuhan warga sipil dan pembakaran desa.
Pihak berwenang Myanmar mengatakan mereka memerangi pemberontakan dan menyangkal melakukan kekejaman sistematis.
Gambia sedang mencari data sebagai bagian dari kasus terhadap Myanmar yang sedang dikejar di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, menuduh Myanmar melanggar Konvensi PBB tentang Genosida 1948.
Pada tahun 2018, penyelidik hak asasi manusia PBB mengatakan Facebook telah memainkan peran kunci dalam menyebarkan ujaran kebencian yang memicu kekerasan.
Dalam putusan hari Rabu, hakim hakim AS Zia M. Faruqui mengatakan Facebook telah mengambil langkah pertama dengan menghapus "konten yang memicu genosida" tetapi "tersandung" dengan tidak membagikannya.
Baca Juga: Mitos Atau Fakta: Makan Tempe Bisa Cegah Pikun dan Tekan Risiko Alzheimer?
"Seorang ahli bedah yang mengangkat tumor tidak hanya membuangnya ke tempat sampah. Dia mencari laporan patologi untuk mengidentifikasi penyakitnya.
"Mengunci konten yang diminta akan membuang kesempatan untuk memahami bagaimana disinformasi melahirkan genosida Rohingya dan akan menyita perhitungan di ICJ," katanya.
Shannon Raj Singh, penasihat hak asasi manusia di Twitter, menyebut keputusan itu "penting".
Artikel Rekomendasi