Seorang Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati karena Telah Mengaku sebagai Nabi Baru

- 29 September 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/Philippfalkenhagen/

PR PANGANDARAN - Sebuah pengadilan di Pakistan pada Senin, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang kepala sekolah atas tuduhan penghujatan karena dia mengatakan bahwa dirinya seorang nabi.

Pengadilan di kota Lahore, juga mengeluarkan denda kepada Salma Tanveer sebesar £215 (sekira Rp4,1 juta).

Tanveer dituduh mendistribusikan fotokopi tulisan-tulisannya, di mana dia menyangkal finalitas kenabian.

Baca Juga: Pakar Kerajaan Sebut Meghan Markle Sudah Tidak Populer, Diklaim Tidak Akan Kembali ke Inggris

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Independent, umat Muslim percaya Muhammad adalah nabi terakhir yang diutus oleh Tuhan dan tidak akan ada lagi setelahnya.

Polisi Lahore mengajukan kasus penistaan agama terhadap Tanveer berdasarkan pengaduan seorang ulama setempat pada tahun 2013.

“Terbukti tanpa keraguan bahwa Salma Tanveer menulis dan mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina Nabi Suci Muhammad dan dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian. Disediakan oleh bagian 84 dari KUHP Pakistan (PPC),” kata Hakim Mansoor Ahmad Qureshi.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire 29 September 2021, Dapatkan Winterlands Weapon Loot Crate!

Berdasarkan pasal 84 KUHP, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang sakit jiwa tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Independent


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x