Jalani Sidang Ekspresi, Pinangki Keberatan Didakwa Terima Suap Rp7,4 Miliar

- 30 September 2020, 17:35 WIB
 Terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/.*/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Kemas Roni menyampaikan bahwa hal tersebut bertujuan agar Djoko Tjandra bisa lepas eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali, sehingga bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana penjara.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee," ungkapnya.

Baca Juga: Statement 'Telat Sejak Awal' Tak Pernah Keluar dari Mulut Pemerintah, dr Tirta: Rakyat Disalahkan

Kemas Roni juga menjelaskan bahwa dalam hal ini, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 88 KUHP.

Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang. ***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah