PR PANGANDARAN – Banyak orang yang bahkan bukan bagian dari negara Amerika Serikat (AS) mulai dibuat penasaran perihal sistem pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 2020.
Amerika Serikat memiliki ketentuan khusus yang mengatur sistem pemilihan presiden yang berbeda dengan di Indonesia.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Gulf News, presiden dikatakan menang bukan berdasarkan suara terpopuler, namun melalui sistem yang dikenal dengan sebutan Electoral College.
Baca Juga: Tiga Hari Lebih Cepat dari Batas Pengesahan, Jokowi Resmi Teken Undang-Undang Cipta Kerja
Suara elektoral adalah orang-orang yang memenuhi kualifikasi untuk memberikan suara kepada semua dari 50 negara bagian di District of Columbia berdasarkan jumlah populasi.
Pemberi suara memiliki kualifikasi agar dapat menggunakan hak pilihnya seperti harus warga negara Amerika Serikat, memenuhi persyaratan untuk tinggal di negara bagian dan berusia minimal 18 tahun pada saat atau sebelum memberikan suaranya.
Terdapat 538 suara elektoral sistem pemilihan presiden di Amerika Serikat. Angka tersebut diperoleh dari hasil penambahan dari 435 perwakilan, 100 senator dan 3 hari District of Columbia.
Baca Juga: Joe Biden Merasa Terganggu, Pendukung Trump Kepung Bus Biden-Harris Sambil Mengibarkan Bendera
Target perolehan jumlah suara harus lebih dari setengah suara elektoral yakni 270 atau lebih agar dinyatakan menang.
Artikel Rekomendasi