PR PANGANDARAN – Setelah banyak diwarnai oleh berbagai aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah oleh para pekerja/buruh hingga berujung pada penolakan, pada akhirnya UU Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Seperti yang diketahui sebelumnya jika DPR serta pemerintah telah menyetujui Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejak 5 Oktober 2020 lalu.
Menurut peraturan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari dengan batas akhir tepat tanggal 4 November 2020 mendatang.
Baca Juga: Nama 'Muhammad Rocky Gerung' Bikin Geger, Netizen: Jiwanya Tulus dan Netral untuk Sebuah Makna
Namun pada Senin, 2 november 2020 Jokowi telah menandatatangani yang dengan sekaligus telah mengesahkan UU Cipta Kerja. Ini tiga hari lebih cepat dari batas akhir pengesahan UU tersebut.
Artinya, Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kini resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 dan sekaligus masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.
Pada waktu yang bersamaan dengan Jokowi, Menteri Hukum dan HAM yaitu Yasonna Laoly ikut menandatangani UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Berlangsung Mulai Hari Ini! Berikut Jadwal Pemilihan hingga Pelantikan Presiden Amerika Serikat 2020
Perihal salinan Undang-undang Cipta Kerja sudah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id yang memuat sebanyak 1.187 halaman.
Artikel Rekomendasi