Jadi Incaran Kapal Asing, Kapal Ikan Milik Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, Begini Kronologinya

- 19 November 2020, 20:55 WIB
Ilustrasi kapal perang.
Ilustrasi kapal perang. / pixabay/

Masih menurut keterangan Tb Haeru Rahayu, ada 4 orang yang berhasil ditangkap yakni 1 nahkoda kapal bernama Nai Hlaing dan 3 Anak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar.

Baca Juga: Meski Sulit Bicara dan Makan, Sosok Bocah 7 Tahun Asal Italia Ini Berhasil Membuat Dunia Kagum

“Nahkoda dan awak kapalnya berkebangsaan Myanmar,” ujarnya menambahkan.

Kasus penangkapan ilegal ini masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya kapal asing milik Malaysia ini digiring untuk dibawa ke satuan pengawasan PSDKP Dumai.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Status Hubunganya dengan Afgan Dibongkar Maia saat Live Indonesian Idol, Rossa 'Kesal': Udah Hey!

Oleh sebab itu, nahkoda kapal ikan tersebut akan dikenai Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 98 Jo Pasal 42 Ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 terkait Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebelumnya, KKP juga telah meringkus dua kapal ikan asing milik Malaysia di perairan ZEE Indonesia pada Selasa, 10 November 2020 yang lalu.

Oleh sebab itu, menurut pengakuan Kepala Stasiun Belawan Andri Fachrulsyah, pengawasan di Selat Malaka tengah digalakkan lantaran mendapatkan informasi dari nelayan dan Pusat Pengendalian KKP terkait keberadaan kapal asing yang berusaha mencuri sumber daya kelautan Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x