PR PANGANDARAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Penangkapan itu terkait dengan dugaan adanya kasus korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara pada Jumat, 27 November 202, diketahui bahwa total kekayaan Ajay Muhammad Priatna cukup fantastis dengan angka mencapai Rp8.179.534.310.
Baca Juga: Bintang Iklan dan Pemeran Layar Lebar, Ini Kronologi Lengkap Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA
Seturut pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui laman resminya, https://elhkpn.kpk.go.id, terakhir kali Ajay melaporkan kekayaannya ke KPK pada 21 Februari 2020.
Dirinya melaporkan total kekayaan yang diperolehnya di tahun 2019 selama menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.
Dalam rinciannya, Wali kota berusia 53 tahun ini mempunyai harta yang terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota, yaitu di Bandung, Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kota Bogor. Kemudian ia punya dua bidang tanah di Bandung dan Kota Cimahi.
Baca Juga: Libatkan 27 Tersangka, Polrestro Jakarta Selatan Behasil Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Sepekan
Harta Ajay dari tanah dan bangunan yang dilaporkannya itu jika ditotalkan nilainya mencapai Rp7.398.111.000.
Selain bidang tanah dan bangunan, Ajay memiliki harta berupa alat transportasi (kendaraan) dan mesin senilai Rp3,610 miliar.
Kendaraan itu meliputi mobil Nissan Elgrand, Toyota Fortuner, Nissan X-Trail, Mercy Sedan, dan Land Cruiser.
Baca Juga: 4 Bintang Pesepak Bola Terbaik Sepanjang Sejarah Selain Maradona, Nomor 2 Saingan Terbesar Messi
Dalam catatan, Ajay juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp200 juta. Tak ketinggalan pula kas dan setara kas senilai Rp1.810.060.407.
Sebenarnya ajay mempunyai total kekayaan mencapai Rp13.018.171.407. Tapi lantaran ia juga tercatat mempunyai utang senilai Rp4.838.637.097, maka total kekayaannya setelah dikurangi utang adalah seperti yang telah disebutkan, yaitu Rp8.179.534.310.
Diketahui sebelumnya, pada Jumat, 25 November 2020, KPK telah menangkap Ajay atas dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi, Jawa Barat.***