Inilah Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Pangandaran, Selasa 22 Maret 2022

22 Maret 2022, 07:49 WIB
Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Pangandaran, Selasa 22 Maret 2022 /Instagram/@uptdppdcpt/

PANGANDARAN TALK – Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat siap melayani masyarakat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta dokumen kendaran lainnya melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Desa, di berbagai tempat.

Hari ini, Selasa 22 Maret 2022 jadwal Samsat Induk, Samsat Keliling, dan Samsat Desa berada di tiga lokasi, yaitu:

1. Jalan Raya Pangandaran - Parigi KM 2 Pangandaran (Samsat Induk)
2. Depan Kantor Desa Cimindi Kecamatan Cigugur (Samsat Keliling)
3. Kantor Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang (Samsat Desa)

Jam Pelayanan dimulai pukul 7.30 sampai 13.00 WIB.

Baca Juga: Hasil Gala Live Show 8 X Factor Indonesia 21 Maret 2022, Satu Peserta Pria Harus Tereliminasi

Baca Juga: Robot Trading Fiktif Viral Blast Bisa Raup Uang 1,2 Triliun Hanya dalam Tempo 1 Tahun. Begini Cara Kerjanya

Anda juga bisa mengurusi pajak kendaraan bermotor atau dokumen kendaraan lainnya di Samsat Induk, di Jalan Raya Pangandaran-Parigi KM. 2 Pangandaran.

Pemerintah sejak lama telah berupaya untuk mempermudah Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melalui fasilitas Samsat Keliling atau pembukaan Outlet Samsat Desa.

Dengan begitu, anggota masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor Samsat Induk bisa mendapat pelayanan lebih mudah.

Samsat Keliling bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya untuk pembayaran PKB.

Samsat Keliling juga siap memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, PKB, termasuk Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca Juga: Ajaib, 3 Bumbu Dapur Ini Manjur Buat Penyakit Kulit Kronis Psoriasis Hanya dalam Seminggu, Ini Kata dr Zaidul

Masyarakat wajib pajak tentu akan mendapat kemudahan dalam pelayanan sehingga bisa lebih efektif dan efisien dai segi biaya.

Bagi masyarakat yang hendak mengurusi dokumen kendaraannya, harus menyiapkan syarat yang telah ditentukan.

Syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli dan Fotokopi
3. STNK Asli
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Namun waktu dan tempat pelayanan Samsat Keliling tersebut sewaktu-waktu dapat berubah.

Sebelum berangkat, jangan lupa perhatikan Protokol Kesehatan.***

Editor: Elang Ratna Sari

Tags

Terkini

Terpopuler