"Kriteria penerima seperti biasa, fakir dan miskin, serta fisabilillah yaitu kebanyakan para ulama, para kiai," ujarnya.
Pengelolaan zakat fitrah di Pangandaran akan dikelola oleh unit pengumpulan zakat (UPZ) kecamatan dan UPZ di setiap desa.
Baca Juga: Biasa Didukung, Netizen Ancam Billy Syahputra Jika Ghosting Memes yang Kini Jatuh Sakit
Nantinya, BAZNAS Pangandaran hanya menerima laporan dari pengelolaan UPZ kecamatan dari UPZ desa.
Besaran zakat fitrah tahun ini jika dibayarkan dalam bentuk beras yaitu sebanyak 2,5 kilogram beras yang dimakan setiap hari atau 3,5 liter per jiwa.***
Artikel Rekomendasi