Soal Potensi Hukum Kasus Prostitusi, PSK dan Pengguna Jasa Berpeluang Lolos Jeratan Hukum

28 November 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi prostitusi online. /PIXABAY

PR PANGANDARAN – Kasus prostitusi online yang menjerat nama artis dan juga selebgram tanah air masih hangat diperbincangkan.

Pasalnya bisnis haram tersebut rupanya masih sering ditemukan di tanah air. Namun ada sebuah fakta menarik terkait potensi hukuman yang dilayangkan kepada orang-orang yang terlibat.

Salah satunya adalah PSK atau Pekerja Seks Komerisal.

Baca Juga: 'Roasting' Susi Pudjiastuti, Rigen dan Kiky Saputri Keceplosan: Calon Menteri, Gak Jual Lobster

Hal ini berdasarkan Undang-Undang yang menyatakan bahwa hukuman pidana tidak dapat menjerat PSK maupun pengguna jasa prostitusi.

Senada dengan hal tersebut, pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kassubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono yang menjelaskan bahwa pihaknya tengan menunggu ketetapan KUHP.

“jadi ini tergantung momentumnya, kalau RUU KUHP yang baru ini segera disahkan, semuanya (mucikari, PSK, dan pengguna jasa PSK) kena,” sambungnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Tetap Dilaksanakan Meski Pandemi, DPR: Sebaran Wabah Mampu Ditekan

Sementara itu ia juga menambahkan bahwa pihaknya tengah menunggu kajian dari Kemenkumham.

“Nanti Kemenkumham yang melakukan suatu kajian juga secara komperehensif terhadap pasal-pasal yang ada di KUHP,” tambahnya.

Tidak ada ketentuan khusus dalam KUHP yang dapat menjerat PSK. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germi/mucikari/penyedia PSK.

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Sebut Orang yang Ganggu FPI akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Sedangkan pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Sementara berdasarkan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP menyatakan sebagai berikut;

Pasal 296

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Baca Juga: Terhalang Surat Kepindahan, Dennis Wise Kecewa Mimpi Bagus Kahfi Bergabung FC Utrecht Harus Terkubur

Pasal 506

Barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, siancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sungkon juga menambahkan bahwa PSK dan pengguna tidak dapat dijerat hukum pidana.

Ia juga menambahkan bahwa sanki sosial akan terus berlanjut, karena ini berkaitan dengan masalah moralitas.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler